Arab Halalkan Vaksin Covid-19, Muslim di India Masih Anggap Haram

Image title
29 Desember 2020, 12:41
pandemi corona, vaksin virus corona,
ANTARA FOTO/REUTERS/Eduardo Munoz/Pool/foc/cf
Pegawai layanan kesehatan memperlihatkan vaksin virus Covid-19, Moderna, di Northwell Health's Long Island Jewish Valley Stream Hospital di New York, Amerika Serikat, Senin (21/12/2020).

Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) telah mengeluarkan fatwa yang menilai halal penggunaan vaksin virus corona meski mengandung gelatin babi. Namun, kontroversi penggunaan vaksin virus corona masih berkembang di kalangan muslim, salah satunya di India.

Ulama atau cendekiawan Islam di Mumbai baru-baru ini mengadakan pertemuan dan menyatakan haram bagi muslim menerima vaksin Covid-19 yang terbuat dari gelatin babi. “Ada laporan tentang vaksin Tiongkok dengan bagian tubuh babi. Karena babi adalah haram bagi Muslim, vaksin yang mengandung bagian tubuhnya tidak diperbolehkan," kata Saeed Noorie yang mewakili komunitas Hazrat Mufti Mehmood Akhtar Qazi-e-Mumbai dikutip dari Indiatoday, Senin (28/12).  

Namun, pendapat ini ditentang oleh komunitas Sunni di Lucknow yang menganggap Islam memberikan izin untuk menggunakan obat apa pun pada saat darurat karena melindungi kehidupan adalah yang terpenting dalam Islam. “Jika suatu obat, meski terbuat dari benda yang tidak islami, bisa menyelamatkan nyawa, harus dikonsumsi,” kata Maulana Saif Abbaz.

Alasan kedaruratan tersebut juga yang menjadi dasar putusan Dewan Fatwa Uni Emirat Arab. "Vaksinasi virus Corona tergolong obat pencegahan bagi individu, sesuai anjuran agama Islam, terutama pada saat terjadi pandemi penyakit ketika yang sehat kebetulan rawan terkena infeksi karena tingginya risiko tertular penyakit tersebut, sehingga berisiko bagi seluruh masyarakat," kata pimpinan Dewan Fatwa, Syekh Abdallah bin Bayyah.

Dewan Fatwa UEA memberikan pendapatnya sebagai tanggapan atas kekhawatiran yang berkembang di kalangan muslim atas status halal vaksin Covid-19. Selain itu juga datang permintaan nasihat dari Menteri Agama Malaysia atas persoalan yang sama.

Dewan Fatwa UEA menjelaskan meskipun vaksin tersebut mengandung bahan haram yang dilarang oleh Islam, namun tetap diperbolehkan untuk digunakan dalam penerapan aturan Islam yang mengizinkan penggunaan produk tersebut jika tidak ada alternatif.

Terlebih, kasus aktif Covid-19 belum menunjukkan tren pemulihan. “Penggunaan bahan nonhalal tidak dilarang karena kebutuhan terhadap vaksin cenderung tinggi. Hal ini sejalan untuk melindungi tubuh manusia,” ujar Abdallah.

Ia menegaskan melalui kebijakan tersebut, hendaknya masyarakat menganggap bahan pembuatan vaksin Covid-19 sebagai obat. Sebab, dalam situasi darurat saat ini gelatin babi dikategorikan sebagai obat-obatan, bukan makanan.

Terlebih, beberapa vaksin Covid-19 terbukti efektif melawan virus, sehingga dapat memberikan efektivitas dalam melindungi tubuh. "Vaksin ini juga terbukti untuk meminimalisir penularan, yang menimbulkan risiko bagi tubuh,” kata dia.

Hingga saat ini vaksin Covid-19 di Indonesia masih menunggu izin BPOM dan MUI. MUI masih mengkaji kehalalan vaksin tersebut.

Infografik_Ragu-ragu vaksinasi covid-19
Infografik_Ragu-ragu vaksinasi covid-19 (Katadata)

Reporter: Annisa Rizky Fadila
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...