PPKM Level 4 Dilonggarkan, Kapasitas Kunjungan Mal Jadi 25%

Yuliawati
Oleh Yuliawati
9 Agustus 2021, 20:38
PPKM level 4, mal, pusat perbelanjaan,
instagram.com/pvjofficial
Tampilan Paris Van Java Mall di Kota Bandung, Jawa Barat

Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, pemerintah melakukan penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terdapat penyesuaian pada kegiatan seperti di mal atau pusat perbelanjaan dan kegiatan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal di wilayah dengan level 4 dengan kelonggaran kapasitas kunjungan hingga 25% selama seminggu ke depan. Kebijakan ini berlaku di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pengunjung yakni memiliki surat vaksin. "Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Luhut. 

Selain itu terdapat batasan usia pengunjung. "Anak umur di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan," kata dia.

Pelonggaran ini membuat masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas seperti makan di restoran. Sebelumnya dalam kebijakan PPKM Level 4 kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang.  Selain itu hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Pemerintah juga melonggarkan aturan untuk industri esensial berbasis ekspor. Sektor esensial di beberapa kota dengan PPKM level 4 tetap dapat memperkerjakan 100% staf yang dibagi minimal dalam dua  shift.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...