PPKM Level 4 Dilonggarkan, Kapasitas Kunjungan Mal Jadi 25%

Yuliawati
Oleh Yuliawati
9 Agustus 2021, 20:38
PPKM level 4, mal, pusat perbelanjaan,
instagram.com/pvjofficial
Tampilan Paris Van Java Mall di Kota Bandung, Jawa Barat

Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, pemerintah melakukan penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terdapat penyesuaian pada kegiatan seperti di mal atau pusat perbelanjaan dan kegiatan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal di wilayah dengan level 4 dengan kelonggaran kapasitas kunjungan hingga 25% selama seminggu ke depan. Kebijakan ini berlaku di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pengunjung yakni memiliki surat vaksin. "Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Luhut. 

Selain itu terdapat batasan usia pengunjung. "Anak umur di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan," kata dia.

Pelonggaran ini membuat masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas seperti makan di restoran. Sebelumnya dalam kebijakan PPKM Level 4 kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang.  Selain itu hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Pemerintah juga melonggarkan aturan untuk industri esensial berbasis ekspor. Sektor esensial di beberapa kota dengan PPKM level 4 tetap dapat memperkerjakan 100% staf yang dibagi minimal dalam dua  shift.

Pemerintah juga melonggarkan aktivitas ibadah pada PPKM level 4. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang.

Sebelumnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan kembali beroperasi. “Saya berharap pusat belanja dapat segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali, paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM mikro,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus kepada Katadata.co.id, Senin (9/8).

APPBI berharap pemerintah mengembalikan seperti saat PPKM mikro berlaku, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Dia mengatakan, tingkat kunjungan memerlukan proses adaptasi untuk kembali pulih.

Kondisi ini membuat APPBI memperkirakan bisnis pusat perbelanjaan masih tertekan hingga akhir tahun ini. "Sudah hampir dapat dipastikan bahwa kondisi usaha pusat perbelanjaan akan terpuruk kembali pada 2021,” katanya.

APPBI memperkirakan penerapan PPKM level 4 berpotensi membuat 250 pengelola pusat perbelanjaan mengalami kerugian Rp 3,5 triliun di Pulau Jawa-Bali.

Saat ini banyak karyawan pusat belanja yang sudah di rumahkan dengan dibayar upah 50%. Sebagian kecil lainnya sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). “Semua tahapan tersebut sangat tergantung dari berapa lama penutupan pusat belanja berlangsung,” kata dia.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...