Kronologi Proyek Satelit Kemenhan yang Kalah Arbitrase Rp 800 Miliar

Yuliawati
Oleh Yuliawati
13 Januari 2022, 21:22
proyek satelit kemenhan, kemenhan kalah arbitrase
Instagram/@thalesaleniaspaces
Ilustrasi satelit.

Pemerintah Indonesia kalah dalam dua perkara gugatan arbitrase internasional dan wajib membayar lebih dari Rp 800 miliar. Gugatan itu diajukan dua perusahaan operator satelit yang pernah bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan di masa Ryamizard Ryacudu menjabat menteri.  

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga adanya pelanggaran hukum dalam proyek satelit Kemenhan tersebut. "Dugaan pelanggaran terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada 2015," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1).

Dua perusahaan operator satelit yakni Navayo dan Avanti menang atas gugatan arbitrase internasional kepada  pemerintah Indonesia. RI dianggap wanprestasi karena tak memenuhi kewajiban membayar sewa satelit yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat bujur timur.

Pemerintah baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan perusahaan satelit Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar US$ 20,9 juta."Kewajiban yang US$ 20 juta ini nilainya mencapai Rp 304 miliar," kata Mahfud.

Pada Juli 2019 pun RI kalah dalam gugatan arbitrase yang dilayangkan perusahaan operator satelit asal Inggris, Avanti Communications Group, dalam perkara yang sama. Sejak 2017,  Avanti melayangkan gugatan dengan tudingan pemerintah Indonesia wanprestasi karena belum memenuhi kewajiban membayar sewa satelit L-band Artemis.

"Pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar," ujarnya.

Besarnya kerugian akibat proyek satelit tersebut, membuat Mahfud meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut perkara tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengatakan perkara ini segera naik ke penyidikan.

"Kami telah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat naik penyidikan," kata Burhanuddin.

Kronologi RI Kalah Gugatan Arbitrase


Mahfud menjelaskan kasus ini bermula pada 19 Januari 2015 saat Satelit Garuda-1 keluar dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.

Untuk mengisi kekosongan pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu, kata Mahfud, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit), milik Avanti Communication Limited (Avanti), pada 6 Desember 2015. Pada saat itu persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kominfo belum diterbitkan. Kominfo menerbitkan persetujuan pada 29 Januari 2016.

Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan pun belum memiliki anggaran untuk membiayai sewa satelit. "Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannya belum ada," ujar Mahfud.

Untuk membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu tahun 2015-2016. Padahal anggarannya pada 2015 belum tersedia.

Anggaran Satkomham ini tersedia pada 2016. Namun, saat anggaran tersedia, Kemenhan melakukan "self blocking".

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...