Periksa 11 Saksi, Kejaksaan Mulai Sidik Proyek Satelit Kemenhan

Image title
14 Januari 2022, 17:32
proyek satelit kemenhan, korupsi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Kejaksaan Agung mulai memasuki tahap penyidikan dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan tahun 2015. Kejaksaan memutuskan masuk ke tahap penyidikan sejak Jumat (14/1) setelah menjalani proses penyelidikan selama 10 hari.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan selama proses penyelidikan proyek satelit Kemenhan telah memerika 11 orang. "Sebelas orang yang diperiksa ada yang dari pihak swasta dan ada juga dari Kemenhan," kata Febri dalam konferensi pers hari ini.

Kejaksaan pun telah mempelajari berbagai dokumen transaksi dan kontrak. Febrie mengatakan dari proses gelar perkara terdapat dugaan kuat perbuatan melawan hukum. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) potensi kerugian negara dari sewa satelit Artemis milik Avanti Communication Limited (Avanti) sekitar Rp 500 miliar.

Menteri Koordinasi Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD kemarin mengungkapkan pemerintah dikenai penalti membayar lebih dari Rp 800 miliar dalam perkara gugatan arbitrase internasional yang dilayangkan dua perusahaan operator satelit yakni Navayo dan Avanti.

Dua perusahaan tersebut menggugat pemerintah Indonesia karena dianggap wanprestasi tak memenuhi kewajiban membayar sewa satelit yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat bujur timur.

Mahfud mengatakan, pemerintah baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan perusahaan satelit Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar US$ 20,9 juta."Kewajiban yang US$ 20 juta ini nilainya mencapai Rp 304 miliar," kata Mahfud.

Advertisement

Sebelumnya, RI juga kalah dalam gugatan arbitrase yang dilayangkan Avanti Communications Group pada Juli 2019. "Pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar," ujarnya.

Mahfud memperkirakan angka kerugian dari gugatan proyek satelit ini akan bertambah besar karena masih beberapa perusahaan lain meneken kontrak dengan Kemenhan. Mereka yakni AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. "Jadi banyak sekali nih beban kita kalau ini tidak segera diselesaikan," kata dia.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement