PPKM Level 3 Dilonggarkan, Kapasitas WFO dan Tempat Wisata Naik 50%

Rizky Alika
14 Februari 2022, 16:00
PPKM level 3, Omicron
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Warga berfoto di tengah jalan Jalan Asia Afrika yang ditutup di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022).

Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kapasitas kerja di kantor (Work from Office/WFO) pada wilayah PPKM level 3 naik dari 25% menjadi 50%.

"Untuk periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50% atau lebih," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (14/2).

Selain itu, kapasitas pengunjung pada aktivitas seni budaya, sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata ditingkatkan dari 25% menjadi 50%.

Luhut mengatakan, langkah ini diambil lantaran karakteristik varian Omicron berbeda dari Delta. Varian teranyar itu memiliki kecepatan penularan yang lebih tinggi, tapi gejala yang ditimbulkan lebih ringan.

Selain itu, kondisi perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit wilayah Jawa-Bali hanya terisi 25%, jauh dari standar maksimum Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 60%. "Jadi pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam," ujar dia.

Meski begitu, Luhut belum menjelaskan daerah mana saja yang menerapkan PPKM level 3. Pada pekan lalu, wilayah Jabodetabek menerapkan PPKM pada level tersebut. Detail dari peraturan tersebut akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan hari ini.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu berharap, kebijakan tersebut dapat menjaga keberlangsungan aktivitas masyarakat. "Pedagang di pinggir jalan mulai tukang gorengan, tukang baso, tukang pekerja seni, seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan," ujar dia.

Meski begitu, penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan, terutama penggunaan masker. Kemudian, Luhut juga meminta masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga dosis penguat (booster). "Vaksin sangat cukup, tidak ada masalah," katanya.

Pada aturan sebelumnya, WFO dalam PPKM Level 3 bagi sektor non esensial ditetapkan dengan kapasitas maksimal 25%. Sedangkan pada PPKM Level 2, kapasitas yang diperbolehkan mencapai 50%.

Sedangkan sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, pegadaian, bursa berjangka bisa beroperasi dengan kapasitas 50% bagi staf yang melayani masyarakat dan 25% bagi administrasi perkantoran. Sektor pasar modal, teknologi informasi, internet, hingga media dapat beroperasi dengan kapasitas 50%.

Adapun sektor perhotelan juga dapat beroperasi dengan kapasitas 50%. Namun, fasilitas gym, ruang pertemuan hingga ballroom bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung 25%.

Pemerintah melaporkan kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 44.526 kasus pada Minggu (13/2). Dengan begitu, total kasusnya menjadi 4.807.778 kasus. Sebanyak 4.309.763 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh (89.64%) dan 145.176 orang meninggal dunia (3.02%), sementara sisanya masih menjalani perawatan. Berikut grafik Databoks:

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...