Luhut menjelaskan pelonggaran PPKM level 3 lantaran varian Omicron memiliki kecepatan penularan yang lebih tinggi, tapi gejala yang ditimbulkan lebih ringan dibandingkan Delta.
Selama PPKM Level 2, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area maupun yang berlokasi pada mall diizinkan buka sampai 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara menerbitkan surat edaran terbaru terkait pengaturan bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) bagi PNS.