Saudi Hapus Karantina dan PCR, Bagaimana Aturan Umrah Indonesia?

Rizky Alika
7 Maret 2022, 11:09
umrah, arab saudi, covid-19
ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/foc/cf
Kelompok Muslim pertama, yang diperbolehkan ibadah di kota suci Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020).

Pemerintah Arab Saudi mencabut kewajiban tes Polymerase Chain Reaction atau PCR dan karantina bagi pendatang dari berbagai negara. Kementerian Agama pun akan menyesuaikan kebijakan tersebut dalam protokol umrah.

Kebijakan umrah satu pintu juga akan disesuaikan. Kebijakan satu pintu ini mewajibkan para jamaah di seluruh Indonesia untuk berangkat umrah dari Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangan pers, dikutip Senin (7/3).

Kementerian Agama akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, kedua lembaga tersebut berwenang dalam pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Hilman pun berharap, Kemenkes dan BNPB dapat mengambil langkah penyelarasan. “Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina, di kita masih dipaksa karantina," ujar dia.

Ia memastikan, Kemenag bertugas untuk mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19. "Termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...