Saudi Hapus Karantina dan PCR, Bagaimana Aturan Umrah Indonesia?

Rizky Alika
7 Maret 2022, 11:09
umrah, arab saudi, covid-19
ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/foc/cf
Kelompok Muslim pertama, yang diperbolehkan ibadah di kota suci Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020).

Pemerintah Arab Saudi mencabut kewajiban tes Polymerase Chain Reaction atau PCR dan karantina bagi pendatang dari berbagai negara. Kementerian Agama pun akan menyesuaikan kebijakan tersebut dalam protokol umrah.

Kebijakan umrah satu pintu juga akan disesuaikan. Kebijakan satu pintu ini mewajibkan para jamaah di seluruh Indonesia untuk berangkat umrah dari Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangan pers, dikutip Senin (7/3).

Kementerian Agama akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, kedua lembaga tersebut berwenang dalam pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Hilman pun berharap, Kemenkes dan BNPB dapat mengambil langkah penyelarasan. “Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina, di kita masih dipaksa karantina," ujar dia.

Ia memastikan, Kemenag bertugas untuk mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19. "Termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” katanya.

Adapun, pemerintah Arab Saudi mengumumkan tindakan pencegahan Covid-19 telah dicabut pada Sabtu (5/3). Arab Saudi melonggarkan pembatasan jarak sosial di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lain. Namun, penggunaan masker tetap diterapkan di dalam masjid.

Masyarakat tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka, tapi harus memakai masker di tempat tertutup. Selain itu, penumpang yang tiba di Arab Saudi tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen. Kewajiban karantina bagi pendatang juga telah dicabut.

Namun, mereka yang memiliki visa kunjungan harus mempunyai asuransi kesehatan untuk perawatan Covid-19 selama di Saudi.

Sejak awal pandemi corona, Arab Saudi menyetop sementara pelaksanaan ibadah umrah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah, baik bagi warga negara asing maupun penduduk setempat. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran coronavirus disease (Covid-19).

Sebelum pandemi, para peziarah yang datang ke Arab Saudi terus meningkat. Jumlahnya mencapai 7,5 juta orang sepanjang tahun hijriah 1440 atau periode 2018/2019, dari hanya 5,7 juta orang pada 1436 hijriah. Berikut grafik Databoks: 

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...