Pemerintah Masih Tunggu Kepastian Ibadah Haji dari Arab Saudi

Kementerian Agama (Kemenag) terus menyiapkan pelaksanaan ibadah haji meskipun pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian mengenai diperbolehkannya jamaah Indonesia beribadah haji pada tahun ini.
Kepastian pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini masih menunggu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kendati belum dapat lampu hijau dari Arab Saudi, pemerintah optimistis jamaaah dari Indonesia bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
Sejauh ini, pemerintah telah menyiapkan tiga skenario dalam pelaksanaan ibadah haji.
Skenario tersebut adalah pemberangkatan jamaah haji dengan kuota penuh, pemberangkatan jamaah haji dengan kuota terbatas, dan pembatalan pemberangkatan ibadah haji.
"Tanggal 5 Juni 2022 merupakan (tanggal) keberangkatan awal jika dibuka kuota (untuk Indonesia) dan diizinkan pemerintah Arab Saudi. Kami (terus) melakukan koordinasi dan lobi pada otoritas Arab Saudi agar bisa memberikan kepastian," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII, Kamis (13/1).
Walaupun belum mendapatkan kepastian, Kemenag telah menyiapkan anggaran senilai Rp 1,3 triliun untuk pelaksanaan ibadah haji 2022.
Bila nantinya Arab Saudi mengizinkan Indonesia mengirimkan jamaah haji maka jamaah yang berhak melaksanakan ibadah haji pada tahun ini adalah mereka yang telah diberi hak untuk berangkat haji pada tahun 2020.
Secara rinci, ada dua kriteria jamaah yang dapat melakukan haji pada tahun ini, yakni jamaah haji yang berhak melakukan haji pada 2020 dan sudah melunasi biaya perjalanan haji (BIPI).
Juga, jamaah haji yang belum melunasi BIPI namun belum melepas hak haji pada 2020.
Sampai saat ini, Kemenag belum mendapatkan informasi dari pemerintah Arab Saudi mengenai kuota yang diperuntukkan buat jamaah Indonesia.
Akan tetapi, Zainut menekankan dari kuota yang nantinya diberikan pemerintah Arab Saudi, Indonesia akan mengalokasikan 1% kuota bagi jamaah berusia lanjut.
Berdasarkan data Kementerian Agama, sebanyak 198.371 orang calon jamaah haji reguler telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahun 2020.
Terdapat 2.363 yang telah melunasi Bipih dan mengajukan pengembalian setoran serta 1.535 yang telah mengajukan pembatalan porsi.
Sementara itu, terdapat 38.078 calon jamaah yang berusia di atas 65 tahun.
Zainut mengatakan ibadah haji pada tahun ini tidak mensyaratkan jenis vaksin yang digunakan oleh jamaah haji.
Pasalnya, semua jamaah akan melakukan karantina selama 5 hari sebelum melakukan ibadah haji.