Pemerintah Masih Tunggu Kepastian Ibadah Haji dari Arab Saudi

Andi M. Arief
13 Januari 2022, 17:11
ibadah haji, umrah, kementerian agama
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Calon jamaah umrah berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1/2022). Kementerian Agama melepas sebanyak 419 orang untuk melaksanakan ibadah umrah dan menjadi pertama kali setelah beberapa tahun terakhir Indonesia tidak mengirimkan jamaah akibat pandemi COVID-19.

Kementerian Agama (Kemenag) terus menyiapkan pelaksanaan ibadah haji meskipun pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian mengenai diperbolehkannya jamaah Indonesia beribadah haji pada tahun ini.

 Kepastian pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini masih menunggu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Advertisement

Kendati belum dapat lampu hijau dari Arab Saudi, pemerintah optimistis jamaaah dari Indonesia bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun ini. 

Sejauh ini, pemerintah telah menyiapkan tiga skenario dalam pelaksanaan ibadah haji.

Skenario  tersebut adalah pemberangkatan jamaah haji dengan kuota penuh, pemberangkatan jamaah haji dengan kuota terbatas, dan pembatalan pemberangkatan ibadah haji.

"Tanggal 5 Juni 2022 merupakan (tanggal) keberangkatan awal jika dibuka kuota (untuk Indonesia) dan diizinkan pemerintah Arab Saudi. Kami (terus) melakukan koordinasi dan lobi pada otoritas Arab Saudi agar bisa memberikan kepastian," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII, Kamis (13/1).

  Walaupun belum mendapatkan kepastian, Kemenag telah menyiapkan anggaran senilai Rp 1,3 triliun untuk pelaksanaan ibadah haji 2022.

Bila nantinya Arab Saudi mengizinkan Indonesia mengirimkan jamaah haji maka jamaah yang berhak melaksanakan ibadah haji pada tahun ini adalah mereka yang telah diberi hak untuk  berangkat haji pada tahun 2020. 

Secara rinci, ada dua kriteria jamaah yang dapat melakukan haji pada tahun ini, yakni jamaah haji yang berhak melakukan haji pada 2020 dan sudah melunasi biaya perjalanan haji (BIPI).

Juga, jamaah haji yang belum melunasi BIPI namun belum melepas hak haji pada 2020. 

 Sampai saat ini, Kemenag belum mendapatkan informasi dari pemerintah Arab Saudi mengenai kuota yang diperuntukkan buat jamaah Indonesia.

Akan tetapi, Zainut menekankan dari kuota yang nantinya diberikan pemerintah Arab Saudi, Indonesia akan mengalokasikan 1% kuota bagi jamaah berusia lanjut. 

Berdasarkan data Kementerian Agama, sebanyak 198.371 orang calon jamaah haji reguler telah melunasi  biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahun 2020.

Terdapat 2.363 yang telah melunasi Bipih dan mengajukan pengembalian setoran serta 1.535 yang telah mengajukan pembatalan porsi.

Sementara itu, terdapat 38.078 calon jamaah yang berusia di atas 65 tahun.

 Zainut mengatakan ibadah haji pada tahun ini tidak mensyaratkan jenis vaksin yang digunakan oleh jamaah haji.

Pasalnya, semua jamaah akan melakukan karantina selama 5 hari sebelum melakukan ibadah haji. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement