Pemerintah Masih Tunggu Kepastian Ibadah Haji dari Arab Saudi
Kementerian Agama (Kemenag) terus menyiapkan pelaksanaan ibadah haji meskipun pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian mengenai diperbolehkannya jamaah Indonesia beribadah haji pada tahun ini.
Kepastian pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini masih menunggu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kendati belum dapat lampu hijau dari Arab Saudi, pemerintah optimistis jamaaah dari Indonesia bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
Sejauh ini, pemerintah telah menyiapkan tiga skenario dalam pelaksanaan ibadah haji.
Skenario tersebut adalah pemberangkatan jamaah haji dengan kuota penuh, pemberangkatan jamaah haji dengan kuota terbatas, dan pembatalan pemberangkatan ibadah haji.
"Tanggal 5 Juni 2022 merupakan (tanggal) keberangkatan awal jika dibuka kuota (untuk Indonesia) dan diizinkan pemerintah Arab Saudi. Kami (terus) melakukan koordinasi dan lobi pada otoritas Arab Saudi agar bisa memberikan kepastian," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII, Kamis (13/1).
Walaupun belum mendapatkan kepastian, Kemenag telah menyiapkan anggaran senilai Rp 1,3 triliun untuk pelaksanaan ibadah haji 2022.
Bila nantinya Arab Saudi mengizinkan Indonesia mengirimkan jamaah haji maka jamaah yang berhak melaksanakan ibadah haji pada tahun ini adalah mereka yang telah diberi hak untuk berangkat haji pada tahun 2020.
Secara rinci, ada dua kriteria jamaah yang dapat melakukan haji pada tahun ini, yakni jamaah haji yang berhak melakukan haji pada 2020 dan sudah melunasi biaya perjalanan haji (BIPI).
Juga, jamaah haji yang belum melunasi BIPI namun belum melepas hak haji pada 2020.
Sampai saat ini, Kemenag belum mendapatkan informasi dari pemerintah Arab Saudi mengenai kuota yang diperuntukkan buat jamaah Indonesia.
Akan tetapi, Zainut menekankan dari kuota yang nantinya diberikan pemerintah Arab Saudi, Indonesia akan mengalokasikan 1% kuota bagi jamaah berusia lanjut.
Berdasarkan data Kementerian Agama, sebanyak 198.371 orang calon jamaah haji reguler telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahun 2020.
Terdapat 2.363 yang telah melunasi Bipih dan mengajukan pengembalian setoran serta 1.535 yang telah mengajukan pembatalan porsi.
Sementara itu, terdapat 38.078 calon jamaah yang berusia di atas 65 tahun.
Zainut mengatakan ibadah haji pada tahun ini tidak mensyaratkan jenis vaksin yang digunakan oleh jamaah haji.
Pasalnya, semua jamaah akan melakukan karantina selama 5 hari sebelum melakukan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya hanya menerima warga negara asing (WNA) yang sudah menerima satu dari empat jenis vaksin yang disetujui mereka, yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
WNA yang sudah mendapatkan dosis kedua vaksin Sinovac/Sinopharm diizinkan masuk tetapi harus diberi vaksin booster dari empat jenis vaksin tersebut yang diperbolehkan masuk.
Namun, aturan tersebut sudah dicabut per 1 Desember tahun lalu.
Di samping itu, Kemenag telah mengatur bahwa jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci harus melalui kebijakan satu pintu atau one gate policy (OGP).
Kebijakan ini timbul setelah ada oknum jamaah umrah yang disinyalir memalsukan dokumen vaksinasi untuk berangkat umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan pelaksanaan umrah yang dilakukan pada Desember 2021 hingga Januari 2022 menjadi simulasi ibadah haji pada tahun ini.
Sebagai informasi, Indonesia telah mengirim kembali jamaah umrah sejak 8 Januari 2021 setelah hampir dua tahun tidak bisa memberangkatkan umrah.
Menurut Kemenag, hingga 11 Januari 2022, sudah ada 1.023 jamaah Indonesia yang sudah berangkat ibadah umrah.
"OGP itu sebetulnya semacam partial bubble system. Yang kami jaminkan, mereka (jemaah haji) divaksin oleh lembaga atau klinik yang diakui dan dokumennya valid," kata Hilman.
Menyusul diterapkannya kebijakan OGP, seluruh keberangkatan haji sejauh ini akan dilakukan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Sementara itu, maskapai yang akan memberangkatkan jamaah adalah PT Garuda Indonesia Tbk, Saudi Arabian Airlines Corporation, dan Flynas.
Pembatasan pintu penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta disebabkan minimnya izin maskapai internasional di daerah.
Di sisi lain, pemerintah Saudi Arabia telah mengubah teknis ibadah haji pada tahun ini dari akad syirkah antara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji (PPIUH) dengan pihak akomodasi di Tanah Suci menjadi pengelolaan oleh Muasasah.
Sebagai informasi, Muasasah adalah organisasi yang bertugas dan bertanggung jawab melayani akomodasi, transportasi bimbingan ibadah haji dan pelayanan umum.
Sementara itu, Akad syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha.
Transisi mekanisme itu dinilai sedang dilakukan oleh otoritas haji di Tanah Suci. Perubahan itu dilakukan mengingat ibadah haji dan umrah kini juga ditangani oleh Kementerian Perdagangan Arab Saudi.
"Mekanismenya ada sedikit perubahan. Yang jelas, dari Kemenag harus mempersiapkan standar-standar yang harus kami ajukan dari mulai penginapan sampai ke katering," kata Hilman.