Pengusaha Minyak Sawit Desak Mendag Turunkan DMO CPO 30%
Pengusaha sawit kecewa dengan keputusan pemerintah menaikkan kewajiban memasok minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dalam mekanisme domestic market obligation (DMO) dari 20% menjadi 30%. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai naiknya DMO CPO ini akan menambah beban industri CPO domestik dan berpotensi memicu penurunan produksi.
Saat DMO CPO diterapkan 20%, sebagian keuntungan dari penjualan ekspor untuk menutupi selisih harga dari DMO. Dengan bertambah kewajiban 30%, keuntungan perusahaan semakin berkurang. "Kami berharap kebijakan itu dicabut saja," Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga kepada Katadata.co.id, Jumat (11/3).
Dia pun menyebut kenaikan DMO CPO menjadi 30% merupakan keputusan yang kurang tepat. Dengan DMO sebesar 20%, pasokan minyak goreng di dalam negeri mencapai 415 ribu ton atau lebih dari 25,37% dari kebutuhan. "Kalau tidak ekspor (dan) produksi tinggi, mau ke mana barang itu? Di dalam negeri dari mana dia mau bikin (olahan CPO)?" kata Sahat.
Sahat menyebutkan stok CPO lokal telah mencapai 5 juta ton. Sahat menilai jumlah tersebut sangat tinggi mengingat waktu produksi cukup singkat dan konsumsi CPO nasional masih rendah.
Jika kondisi tidak membaik, Sahat memperkirakan produksi CPO dapat berhenti dan proses pengolahan tandan buah segar (TBS) dapat terhenti. "Kalau pohon masa bisa ditahan tidak berbuah?" kata Sahat.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendata konsumsi CPO di dalam negeri pada 2022 diproyeksi tumbuh 11,78% menjadi 20,59 juta ton. Secara rinci, konsumsi pangan akan naik 7,21% menjadi 9,6 juta ton, oleokimia terkontraksi 1,59% menjadi 2,16 juta ton, dan biodiesel melonjak 20,26% menjadi 8,83 juta ton.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kebutuhan minyak goreng tahun ini adalah 5,7 juta ton yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 juta ton dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta ton.
Secara rinci, kebutuhan rumah tangga terbagi menjadi tiga produk, yakni kemasan premium sebesar 1,2 juta kiloliter, kemasan sederhana sebanyak 231 ribu kiloliter, dan migor curah sejumlah 2,4 juta kiloliter.
"Kebutuhan untuk minyak goreng hanya sedikit, entah siapa yang memberi masukan menteri," kata Sahat.
Sahat mengatakan GIMNI tak pernah diajak berdiskusi dalam kebijakan peningkatan DMO CPO menjadi 30%. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan organisanya juga tidak diikutkan dalam diskusi peningkatan DMO.
"Gapki, baru tahu setelah diumumkan langsung oleh Pak Menteri Perdagangan," kata Eddy.
Peningkatan DMO CPO menjadi 30% akan membuat bahan baku oleopangan di dalam negeri mencapai 9,96 juta ton. Angka ini tidak jauh berbeda dengan proyeksi konsumsi CPO oleh industri pangan di dalam negeri pada tahun ini.
Saat ini harga minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) ditransaksikan di level US$ 2.010 per ton pada perdagangan Rabu (9/3/2022) di Bursa Komoditas Rotterdam. Harga tersebut naik 10,14 % dari penutupan sebelumnya di US$ 1.825 per ton. Harga tersebut juga merupakan yang tertinggi dari sebelumnya. Berikut grafik Databoks: