Mendag Lutfi Tuding Ada Mafia di Balik Kelangkaan Minyak Goreng

Andi M. Arief
15 Maret 2022, 14:31
minyak goreng, Lutfi
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) didampingi Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi (kiri) meninjau langsung pendistribusian minyak goreng curah untuk pedagang eceran di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menduga ada mafia dalam rantai perdagangan minyak goreng (migor) yang membuat kelangkaan dan harga mahal di pasar. Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi mengatakan secara perhitungan seharusnya 500 juta liter minyak goreng yang merupakan hasil dari kewajiban pasar domestik (DMO) minyak sawit mentah (CPO) selama 28 hari terakhir, dapat mencukupi kebutuhan masyarakat.

Namun yang terjadi sebaliknya, masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng. "Tingginya harga CPO dunia menyebabkan orang-orang yang sebelumnya tidak berpikir untuk berbuat curang, menjadi berbuat curang," kata Lutfi saat inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Industri Marunda, Selasa (15/3).

Lutfi mengatakan pemerintah tak akan membiarkan para mafia itu terus beraksi. "Bagi mafia-mafia migor yang berusaha mendapatkan keuntungan sesaat, kami datang, tertibkan dan sikat bersama," kata Lutfi.

Pada sidak tersebut, Lutfi menggandeng Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Listyo mengatakan saat ini kepolisian masih mengumpulkan informasi dan data. "Kami belum bisa menjawab fenomena (kelangkaan) yang terjadi, ini yang sedang kami dalami," kata dia.

Rombongan kementerian dan Polri mendatangi dua tempat, yakni kawasan pergudangan dan pabrik pengolahan PT Bina Karya Prima (BKP) yang memproduksi minyak goreng merek Tropical. Tropical memiliki pangsa pasar migor sebanyak 16% sampai 20%.

Setelah sidak, Listyo menuturkan bahwa mereka tak menemukan masalah atau penimbunan di PT BKP. Perusahaan juga memenuhi DMO CPO dan kewajiban harga domestik (DPO).

Selama menjalankan DMO, perusahaan ini menaikkan jumlah produksinya dua kali lipat. "Ternyata bisa berproduksi dan produksinya dua kali lipat dengan harga yang ditetapkan pemerintah," kata Listyo.

Eksportir CPO wajib memenuhi DMO sebanyak 20% dari total ekspor CPO. Harga CPO hasil DMO itu memiliki DPO senilai Rp 9.300 per kilogram (Kg) untuk CPO dan Rp 10.300 per Kg untuk olein.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...