Pungutan Ekspor CPO Naik, Pengusaha Bakal Tekan Harga di Petani

Andi M. Arief
18 Maret 2022, 18:39
CPO, ekspor
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp.
Petugas operator mengawasi penyaluran CPO di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/7/2020).

Pengusaha sawit menilai pemerintah terlalu tinggi menarik dana pungutan (DP) ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Kenaikan pungutan akan mengurangi keuntungan pengusaha hingga US 160 per ton atau sekitar Rp 2,2 juta per ton dan berdampak menekan harga jual para petani sawit.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas atas harga CPO untuk dana pungutan ekspor dari US$ 1.000 per ton menjadi US$ 1.500 per ton. Sehingga eksportir harus membayar dana pungutan dua kali lipat.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan pengusaha keberatan bila pemerintah menarik pungutan saat pengiriman di pelabuhan mulai hari ini. Padahal proses transaksi antara pembeli dan penjual melalui kesepakatan kontrak berjangka yang harganya ditentukan beberapa bulan sebelum pengiriman.

Sehingga, GIMNI berharap penerapan pungutan hanya berlaku bagi kontrak yang baru. "Kami tidak mau mengubah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang ada, tapi saat realisasi (transaksi yang terkontrak sebelum PMK baru) bisa menjalankan (tarif DP) sebelumnya," kata Sahat kepada Katadata, Jumat (18/3).

Ketentuan terbaru, dana pungutan ekspor sebesar US$ 55 untuk penjualan CPO dengan harga US$ 750 per ton. Setiap penambahan harga jual sebanyak US$ 50 per ton, DP ekspor akan ditambah US$ 20.

Dana pungutan terbaru tersebut berjalan progresif sampai menyentuh harga US$ 1.500 per ton. Dalam peraturan sebelumnya, dana pungutan akan flat senilai US$ 175 per ton saat harga ekspor CPO lebih dari US$ 1.000 per ton.

Sahat menghitung keuntungan pengusaha berkurang mencapai US$ 160 per ton dengan penerapan dana pungutan terbaru.
Perhitungan ini mengacu pada harga referensi CPO yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan per Maret 2022 adalah US$ 1.432 per ton.

Bila mengacu pada aturan lama, maka pungutan ekspor yang harus dibayar pengusaha sebesar US$ 175 per ton. Namun, dalam ketentuan baru pungutan akan naik menjadi US$ 335 per ton.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...