Isu Lembaga Pengawas Mengerucut pada RUU Perlindungan Data Pribadi
Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi yang ditargetkan rampung tahun ini kembali molor dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU prioritas 2022. Sedangkan, pembahasan alot terkait lembaga pengawas dikabarkan telah menemui titik temu.
Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi telah disertakan dalam Prolegnas Prioritas 2022. "Sehingga besar harapan kami, pembahasan dapat dilakukan lagi tahun depan," katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (15/12).
UU Pelindungan Data Pribadi dibahas sejak 2017 dan beberapa kali masuk Prolegnas. Namun pembahasannya tak kunjung usai.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan sebanyak 152 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 371 DIM.
"Kementerian Kominfo masih terus melakukan komunikasi intensif bersama DPR baik secara formal maupun informal untuk mendiskusikan kelanjutan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi," katanya.
Salah satu isu yang membuat pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi alot yakni soal lembaga pengawas. Kementerian Kominfo ingin otoritas ini di bawah instansinya.
Sedangkan Komisi I DPR ingin otoritas pengawas pelindungan data pribadi itu di bawah presiden, bukan kementerian.
Namun kini, pembahasan alot itu telah menunjukkan titik temu. "Lembaga pengawas mengarah ke bentuk Otoritas Perlindungan Data (OPD) yang ada di bawah Kominfo," kata Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan kepada Katadata.co.id.
Meski begitu, DPR meminta agar dibentuk juga dewan pengawas OPD oleh DPR. Hal tersebut agar mekanisme pengawasan dan intervensi masyarakat hadir.
"Tinggal dibulatkan dalam komunikasi politik antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja dari pemerintah," ujar politisi dari Partai NasDem itu.
Farhan mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi akan dibahas kembali pada masa sidang 10 Januari 2022 nanti.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kominfo Johnny G Plate dan lembaga terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perlindungan. "Segera menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR," kata dia dalam acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu (10/12).
Kepala Negara menilai, UU Pelindungan Data Pribadi dibutuhkan untuk perlindungan HAM. Regulasi ini juga membuat kepastian berusaha di sektor digital lebih terjamin.
Mantan Wali Kota Solo itu menyampaikan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diikuti. "Ini agar tidak ada ada yang dirugikan secara tidak adil dalam dunia yang penuh disrupsi saat ini," ujar dia.
Apalagi, kasus kebocoran data pribadi masih marak terjadi. Terbaru, 279 juta data peserta BPJS Kesehatan diduga bocor. Data eHAC atau Indonesian Health Alert Card di aplikasi versi lama juga diduga bocor pada Agustus 2021 lalu.
Kemudian, sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi beredar di media sosial pada September 2021. Kebocoran diduga dari Nomor Induk Kependudukan (NIK).