Tak Daftar PSE, Amazon hingga Linkedln Bakal Kena Tegur Kominfo

Fahmi Ahmad Burhan
21 Juli 2022, 20:37
Amazon
Gilc|123RF.com
Amazon.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengkompilasi sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar yang belum terdaftar di Indonesia, di antaranya Amazon dan Linkedln. PSE itu pun akan mendapatkan surat teguran dari Kominfo dan terancam diblokir.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, setelah batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat yakni 20 Juli 2022, kementerian lantas melakukan pendataan. "Kami kompilasi 100 PSE dengan trafik platform terbesar di Indonesia," katanya dalam konferensi pers virtual pada Kamis (21/7).

Hasilnya, ada sejumlah platform besar yang belum mendaftar PSE lingkup privat di Indonesia hingga batas waktu yang sudah ditentukan. Mereka adalah Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Origin, dan Counter Strike.

Sejumlah platform besar itu kemudian akan mendapatkan surat peringatan dari Kementerian Kominfo. Dalam surat tersebut, Kominfo memberitahukan agar PSE segera melengkapi pendaftaran hingga batas waktu lima hari kerja setelah surat diberikan.

"Kalau tidak juga melengkapi pendaftaran, setelahnya pemblokiran sudah berjalan," kata Semuel.

Sedangkan, Google yang belum tercatat di sistem Kementerian Kominfo lolos dari teguran. "Karena kami dapat kabar, Google itu menambahkan layanan lain yang terdaftar, selain Google Cloud," katanya. Ia mengatakan, Google telah mendaftarkan YouTube, layanan mesin pencari Google Chrome, dan Google Maps.

Sebelumnya, sejumlah PSE raksasa juga tercatat sudah mendaftar, diantaranya WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Netflix, Snapchat, hingga TikTok. Begitu juga dengan gim PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan Mobile Legends.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, telah ada 8.124 PSE domestik yang terdaftar. Sedangkan, PSE asing yang terdaftar jumlahnya 207.

Pendaftaran PSE lingkup privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...