DPR Tunggu Usulan Pemerintah untuk Revisi UU Migas

Image title
31 Agustus 2020, 15:43
revisi UU Migas, DPR, DIM
Katadata
Pembahasan revisi UU Migas terhambat langkah pemerintah yang tak kunjung menyerahkan DIM.

Revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 hingga kini belum dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Komisi Energi DPR Sugeng Suparwoto menyatakan revisi UU Migas merupakan inisiatif anggota dewan dan untuk memulai pembahasan memerlukan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah.

Hingga kini, pemerintah belum menyerahkan DIM revisi UU Migas ke DPR. Bila pemerintah tak kunjung menyusun dan menyerahkan DIM RUU Migas, maka DPR akan menyerahkan naskah akademiknya ke pemerintah, sehingga tidak lagi menjadi insiatif DPR namun menjadi inisiatif pemerintah.

Advertisement

Nantinya, DPR yang akan menyiapkan dan menyusun DIM. "Intinya kami mau tumbuhkan suasana baru, kebutuhan tinggi butuh investasi besar," ujar Suparwanto, Senin (31/8).

Sementara itu Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial menyatakan saat ini pemerintah masih fokus pada Rancangan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Sehingga, pemerintah bakal menunggu apabila DPR menyerahkannya sebagai insiatif pemerintah. "Webinar ini kami tampung unek-unek semua. Ini jadi dasar kami susun DIM ke depan," kata Ego.

Ego berharap dengan adanya revisi UU Migas dapat mendorong kegiatan ekplorasi di dalam negeri lebih baik. Apalagi pada 10 hingga 30 tahun belakangan, kegiatan ekplorasi tidak menghasilkan penemuan-penemuan cadangan migas Jumbo.

"Ini menjadi dasar agar membuat lebih menarik. Salah satu aturan yang sudah dihapus sekitar 100-200 regulasi, tapi tumpang tindih yang atur ini enggak cuma ESDM tapi Kementerian/Lembaga lain," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement