Dorong Kredit, BI Turunkan Uang Muka Kendaraan Ramah Lingkungan 0%
Bank Indonesia (BI) menurunkan batasan minimum uang muka alias down payment (DP) untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan menjadi 0%. Tujuannya, untuk mendorong pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor tersebut.
Penurunan batasan minimum uang muka itu untuk jenis kendaraan roda dua dari 10% menjadi 0%, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10% menjadi 0%, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5% menjadi 0%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan kebijakan tersebut berlaku efektif 1 Oktober 2020. "Keputusan ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio NPL di bawah 5%," kata Perry dalam konferensi virtual, Rabu (19/8).
Perry menjelaskan penyaluran kredit atau pembiayaan dari sektor keuangan masih rendah. Ini dipengaruhi permintaan domestik yang lemah sejalan kinerja korporasi yang tertekan serta kehati-hatian perbankan akibat berlanjutnya pandemi Covid-19.
Pertumbuhan kredit pada Juni 2020 tercatat hanya sebesar 1,49%. Program restrukturisasi kredit yang diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit hingga Juni 2020 mencapai 15,71% dari total kredit, ditopang likuiditas perbankan yang terjaga.
Setelah restrukturisasi kredit mencapai puncaknya pada April 2020 untuk kredit UMKM dan Mei 2020 untuk kredit korporasi, Perry memperkirakan akan berlanjut hingga akhir tahun. "Restrukturisasi kredit yang disertai program pemulihan ekonomi nasional di sektor keuangan diharapkan dapat mendorong peningkatan pertumbuhan intermediasi," ujarnya.
Sementara itu, pertumbuhan dana pihak ketiga tercatat 7,95% pada Juni 2020, menurun dibandingkan dengan pertumbuhan Mei 2020 sebesar 8,89%.
Di sisi lain, rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio perbankan Juni 2020 tetap tinggi yakni 22,5%. Rasio kredit bermasalah alias non performing loan juga tetap rendah yakni 3,11% (bruto) dan 1,16% (neto).
Dengan demikian, stabilitas sistem keuangan masih tetap terjaga. Meskipun, risiko dari dampak meluasnya penyebaran pandemi terhadap stabilitas sistem keuangan terus dicermati.
Penjualan kendaraan bermotor baik sepeda motor dan mobil mulai meningkat pada Juni 2020. Sebelumnya penjualan kedua jenis kendaraan tersebut melambat sejak mulai pandemi corona pada Maret 2020.
Penjualan mobil di pasar dalam negeri tercatat sebanyak 12.623 unit pada Juni 2020. Jumlah itu meningkat drastis dari penjualan pada bulan sebelumnya yang hanya 3.551 unit akibat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), berikut grafiknya dalam databoks: