Hampir Semua Nasabah Saving Plan Jiwasraya Setuju Restrukturisasi
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat sebanyak 15.934 polis produk bancassurance JS Saving Plan per 16 April 2021, sepakat direstrukturisasi. Artinya tinggal 8,7% pemegang polis yang belum memilih satu dari tiga skema yang ditawarkan asuransi milik negara tersebut.
Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi, paling banyak memilih opsi ketiga yaitu program JS Mantap Plus Plan C.
"Rata-rata pemegang polis JS Saving Plan ikut program ini, nyaris 70%-80%," kata Mahelan dalam temu media di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (19/4).
Pada skema Plan C tersebut, masa kontrak asuransi lima tahun terdapat pembayaran di muka selama 10%. Pembayaran tahapan (cicilan) setiap tahun masing-masing sebesar 10%, 5%, 5%, 9%, dan 30%. Jumlah nominal pembayaran bertahap adalah sebesar 69% dari dana awal alias terdapat potongan (haircut) sebesar 31%.
Pemegang polis yang ikut program Plan C ini mendapatkan asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal. Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak, kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.
Mahelan mengatakan, opsi kedua yang paling banyak dipilih oleh pemegang polis adalah Program JS Mantan Plus Plan B. Masa kontrak asuransi ini lima tahun juga, dengan pembayaran cicilannya masing-masing sebesar 15%, 5%, 5%, 5%, dan 41%
Pada skema Plan B ini, nasabah tidak mendapatkan uang muka sebesar 10% untuk pembayaran. Meski begitu, jumlah nominal pembayarannya sebesar 71% dari dana awal, artinya hanya terkena haircut sebesar 29% saja. Pemegang polis juga mendapatkan asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal.
Adapun opsi pertama yaitu Program JS Mantap Plus Plan A, paling sedikit dipilih oleh nasabah. Pada skema restrukturisasi ini, masa kontrak asuransi selama 15 tahun, dimana setiap tahun bakal dibayar sebesar 5% sejak tahun pertama hingga kesepuluh. Setelahnya, akan dibayar 10%.
Dalam skema utama tersebut, pemegang polis mendapatkan dana awal 100%, tidak dipotong sama sekali. Pemegang polis pun mendapatkan asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal, sama seperti opsi-opsi sebelumnya.
"Apapun pilihannya sama sebetulnya. Pada akhirnya, cash value-nya sama," kata Mahelan menambahkan.
Nasabah yang menyetujui program restrukturisasi akan dipindahkan ke IFG Life, perusahaan asuransi jiwa yang baru saja dibentuk di bawah holding BUMN asuransi dan pembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut sudah memberikan izin operasional untuk IFG Life. "Perkembangan Jiwasraya, IFG Life sudah diberikan izin oleh OJK. Sehingga dengan langkah ini, maka IFG Life mulai bisa beroperasi ke depannya," kata Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga kepada awak media, Jumat (9/4).
Salah satu nasabah Jiwasraya produk JS Saving Plan yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan terpaksa menerima program restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya. Ia mengaku tidak mau uang yang telah diinvestasikan di Jiwasraya hilang seluruhnya.
"Saya tidak mau uang saya hilang semua, walau restrukturisasinya sangat merugikan pemegang polis," kata pemegang polis tersebut kepada Katadata.co.id, beberapa waktu yang lalu.
Ia sangat berharap pemerintah mengubah semua skema pembayarannya agar menjadi lebih menguntungkan bagi nasabah, setidaknya win-win solution. Bila skema tetap tidak diubah, maka ini bisa dicontoh oleh beberapa perusahaan lain yang juga mengalami masalah gagal bayar.