Kelas 1 - 3 BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2022, Berlaku Kelas Standar

Abdul Azis Said
28 September 2021, 11:52
BPJS, kelas standar
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021).

BPJS Kesehatan akan menghilangkan kelas layanan 1, 2 dan 3 dan mengubahnya menjadi kelas kelas rawat inap (KRI) standar mulai 2022. Ketentuan kelas standar ini mengikuti Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Kelas standar bukan berarti kelas minimalis, tapi adalah standarisasi untuk KRI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kriteria yang akan disepakati," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Muttaqien kepada Katadata.co.id, Senin (27/9).

Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 23 Ayat 4, kelas pelayanan rawat inap di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Tujuannya untuk mewujudkan ekuitas dalam Program JKN. "Prinsip ekuitas adalah kesamaan bagi Peserta dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya," kata Muttaqien.

Dengan skema baru ini, nantinya layanan di rumah sakit hanya akan ada dua kelas, yakni Kelas Rawat Inap (KRI) standar untuk peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI dan Non-PBI. Peserta PBI akan menerima rawat inap di kelas standar PBI JKN, tetapi jika ingin naik kelas perawatan bisa ke kelas Non-PBI JKN dengan membayar selisih biaya yang ditimbulkan dari kenaikan kelas tersebut.

Perubahan ini nantinya akan berpengaruh terhadap ketentuan iuran JKN, tapi besaran iuran tersebut belum ditentukan hingga sekarang. Ia menyebut iuran akan dilakukan dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku.

"Perhitungan iuran tersebut paling tidak memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta," kata Muttaqien.

Penerapan kelas standar akan dimulai secara bertahap di rumah sakit. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, pemberlakuannya maksimal pada tanggal 1 Januari 2023.

Jumlah peserta dalam program JKN - BPJS Kesehatan mencapai 222,5 juta orang per 31 Desember 2020. Angka itu setara dengan 81,3% populasi di Indonesia. Berikut grafik Databoks:

Perubahan Kriteria Kelas Standar BPJS

Terdapat perubahan kriteria dalam penerapan kelas standar. Sejauh ini ada 12 kriteria kelas standar yang sudah disusun DJSN bersama pemerintah dan pihak terkait, tapi ketentuan ini masih belum final.

"Masih terus dikonsultasilan dan mendapatkan masukan dari semua stakeholder terkait. Finalnya nanti tentuk akan diatur dalam Perubahan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ataupun di Permenkes," kata Muttaqien.

Ada dua kriteria yang berbeda untuk kelas standar PBI dan non-PBI. Perbedaan tersebut pada ketentuan minimal luas per tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Bagi peserta PBI, kelas standar akan memiliki luas minimal 7,2 meter per segi per tempat tidur, sedangkan non-PBI 10 meter persegi. Selanjutnya untuk PBI, jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan, sementara non-PBI maksimal 4 tempat tidur.

Adapun 10 Kriteria kelas standar lainnya akan sama, baik peserta PBI maupun non-PBI, antara lain;
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas alias pori bangunan yang tinggi
2. Jarak antar tempat tidur 2,4 meter, jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter dan ukuran tempat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 cm, lebar 90 cm dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur yang digunakan tiga engkol.
3. Harus tersedia satu nakas atau meja kecil per tempat tidur
4. Suhu ruangan 20-26 derajat celcius
5. Letak kamar mandi harus di dalam ruangan dengan spesifikasi tertentu yang ditetapkan
6. Tirai atau partisi antar tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dan sebaiknya bahan non porosif
7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi minimal 6 kali pertukaran dan untuk ventilasi alami harus lebih dari itu
8. Pencahayaan ruangan jika menggunaan alat buatan maka intensitasnya 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur
9. Tempat tidur di instalasi rawat inap harus menjamin kelengkapan spesifikasi, antara lain, minimal 2 stop kontak, outlet oksigen tersentral dan telepon yang terhubung ke perawat
10. Ruangan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin).

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...