Satgas BLBI Kantongi Aset Sitaan Rp 19,1 Triliun dari 25 Obligor
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaporkan sudah menyita aset dari pengemplang senilai Rp 19,16 triliun sampai dengan akhir Maret 2022. Nilai tersebut berasal dari 25 obligor dan debitur yang termasuk pemanggilan tahap pertama.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi mengatakan mayoritas dari aset yang sudah dikumpulkan tersebut berupa lahan dan bangunan di atasnya yang mencapai Rp 18,7 triliun. Sisanya, Satgas BLBI menyita berupa uang senilai Rp 371 miliar yang dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kami menghitung hasil Satgas dengan 31 Maret 2022 dengan luas tanah 19,98 juta meter persegi," kata Purnama dalam diskusi dengan wartawan, Jumat (22/4).
Satgas menyita aset berupa lahan dan bangunan seluas 19,1 juta meter persegi bernilai Rp 12,25 triliun dengan status berupa sita barang jaminan atau harta kekayaan lain. Selain itu, dalam bentuk properti dengan luas 530 ribu meter persegi dengan nilai sekitar Rp 5,38 triliun.
Selanjutnya, ada aset senilai Rp 1,14 triliun dengan luas 328 ribu meter persegi diserahkan ke Kementerian/Lembaga (K/L) ataupun ke Pemda dalam bentuk penyerahan status penggunaan (PSP) dan hibah.
Lebih lanjut, DJKN mencatat nilai aset properti dan aset kredit BLBI dalam Laporan Keuangan pemerintah Pusat (LKPP) 2020 sebesar Rp 109,86 triliun. Dengan realisasi menyita aset senilai Rp 19,1 triliun tersebut, maka Satgas BLBI masih perlu mengejar sekitar Rp 90,7 triliun.
Nilai aset sitaan Rp 19,1 triliun tersebut berasal dari 25 obligor atau debitur yang termasuk dalam pemanggilan tahap pertama. Jumlah obligor atau debitur yang masuk dalam pemanggilan tahap pertama ini sebanyak 46, dan sisa 21 lainnya kini masih dalam proses penanganan awal.
Dari jumlah 46 obligor dan debitur yang sudah dipanggil tersebut, mayoritas berumur di atas 71 tahun. Lima di antara para obligor atau debitur tersebut juga diketahui sudah meninggal. Adapun obligor di bawah 70 tahun sebanyak 19 orang.
"Mereka ternyata ada yang di luar negeri sebanyak 11 orang dan 35 orang di dalam negeri, yang di dalam negeri bahkan ada yang kita belum tahu dimana keberadaannya," kata Purnama.
Sebagian besar obligor yang berada di luar negeri, berdomisili di Singapura sebanyak 10 orang. Ada juga satu orang yang berpindah-pindah tempat tinggal.
Purnama mengatakan Satgas BLBI ke depannya masih akan memanggil sejumlah nama lagi. Berdasarkan catatan Satgas BLBI, terdapat lebih dari 200 obligor atau debitur yang utangnya di atas Rp 25 miliar.