Kapan Cukai untuk Detergen, BBM dan Ban Karet Akan Berlaku?

Abdul Azis Said
13 Juni 2022, 16:20
cukai, BBM
ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj.
Petugas melayani pengisian BBM di SPBU 24.351.126 Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (19/4/2022).

Kementerian Keuangan menyatakan masih mengkaji detergen, Bahan bakar minyak (BBM) dan ban karet dalam daftar penambahan barang kena cukai (BKC). Sehingga, ekstensifikasi cukai ini dipastikan belum akan berlaku pada tahun depan.

"Kami masih menimbang-menimbang kiri dan kanan, (kebijakan ini) tentunya dalam lima tahun kedepan jangka menengah panjang," kata kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan febrio Kacaribu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/6).

Penerapannya barang kena cukai itu belum berlaku pada tahun depan karena pemerintah baru saja memberikan insentif kepada masyarakat berupa tarif listrik dan pertalite yang tidak naik. Selain itu, pemerintah juga tidak akan gegabah mengingat ketidakpastian ekonomi masih tinggi.

Rencana ekstensifikasi cukai ini kemungkinan baru akan dibahas dengan DPR pada tahun depan. Namun, pihaknya juga akan memperhatikan kondisi pemulihan ekonomi sebelum menerapkan BKC baru tersebut.

Dia menjelaskan, pengenaan cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang tersebut. "Artinya ini bagian dari kita melihat aspek lingkungan bagaimana emisi yang kita tahu emission fossil fuel tinggi sekali, batu bara maupun BBM," kata Febrio.

Selain itu, pemerintah kini juga berencana mengenakan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan. Namun, lagi-lagi, penerapannya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...