BPK: Ada Masalah Transparansi dalam Penetapan Tarif Transfer BI-Fast

Abdul Azis Said
5 Oktober 2022, 11:10
BI-fast, BPK
Katadata
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, (14/03).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap terdapat permasalahan dalam penetapan besaran tarif transfer melalui layanan Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast. Temuan tersebut terkait masalah transparansi dalam menghitung besaran tarif yang akan diberlakukan.

Temuan tersebut tertuang di dalam Ikhtisar Hasil pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun ini. BPK menyebut BI belum memiliki pedoman baku untuk menghitung biaya transfer dan belum memiliki peraturan mengenai tata cara pengenaan biaya transfer dana sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Advertisement

"Akibatnya, biaya transfer BI-FAST tidak transparan dan akuntabel," dikutip dari laporan BPK, Rabu (5/10).

Adapun, BPK menyebut, besaran tarif BI-fast yang berlaku hanya diatur dalam Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/7/KEP. DpG/2021 tentang Penetapan Biaya Transaksi dalam Penyelenggaraan BI-Fast. Besaran tarifnya yakni Rp 19 per transaksi yang dikenakan untuk peserta, dalam hal ini perbankan, serta tarif yang dikenakan dari perbankan ke nasabah sebesar Rp 2.500.

Namun, jika mengikuti ketentuan yang ada dalam UU UU Nomor 3 Tahun 2011, pasal 68 berbunyi, ketentuan mengenai tata cara pengenaan biaya dan kewajiban pemberian informasi untuk transfer dana harusnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Sementara berdasarkan pemantauan Katadata.co.id, belum ada PBI yang memuat terkait biaya transfer BI-Fast sebagaimana diamanatkan dalam UU tersebut.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement