Dana Pemutihan Utang PDAM Turun Jadi Rp 3,9 Triliun
Pemerintah mencatat adanya penurunan anggaran untuk menghapus utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Rp 3,9 triliun. Padahal, sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menghapus utang 117 PDAM dengan nominal Rp 4,2 triliun.
Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Mochammad Natsir mengatakan berkurangnya alokasi dana untuk pemutihan utang PDAM ini karena berbagai macam hal. Antara lain adalah PDAM berhasil merestrukturisasi utangnya.
Selain itu, ada PDAM yang pecah karena kebijakan pemekaran daerah. "Jadi kalau pecah belum jelas siapa yang bertanggung jawab," kata Natsir saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/10). (Baca: Pemerintah Akan Hapus Utang 117 PDAM Senilai Rp 4,2 Triliun)
Ia pun menjelaskan, skema pemutihan sebesar Rp 3,9 triliun ini sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Dananya berbentuk hibah nontunai yang diberikan dari pemerintah pusat ke kabupaten dan kotamadya. "Jadi piutang negara nantinya," kata Natsir.
Namun, langkah penghapusan utang tersebut belum jaminan PDAM akan semakin profesional dalam mengelola keuangannya. Karena itu, Kementerian PUPR akan memberikan pendampingan terutama saat membuat rencana bisnis sehingga kinerja PDAM terhindar dari kerugian.