RUU JPSK Masih Dibahas, Forum Komunikasi Diandalkan untuk Cegah Krisis

Yura Syahrul
27 Agustus 2015, 11:30
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ditargetkan baru rampung bulan Oktober nanti. Jadi selama dua bulan ke depan, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) mengandalkan Forum Komunikasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk meredam gejolak pasar modal dan keuangan akibat memburuknya kondisi ekonomo global.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, FKSSK sudah menetapkan beberapa kebijakan untuk mengantisipasi gejolak pasar yang meningkat akhir-akhir ini.

 ?Mudah-mudahan dengan koordinasi bisa menangani ini semua. Ada kebijakan yang betul-betul antar-lembaga negara. Kami dengan DPR juga bertemu untuk memberi background, (sehingga) kalau ada apa-apa DPR mendukung kami,? kata Agus usai bertemu dengan pimpinan DPR, di Jakarta, Rabu (26/8).

Berdasarkan catatan Katadata, beberapa kebijakan yang ditelurkan melalui FKSSK itu adalah memperketat persyaratan pembelian valas, membeli kembali (buyback) surat utang negara (SUN) dan program buyback saham emiten BUMN di bursa saham. Selain BI, FKSSK ini terdiri atas Menteri Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan Bank (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dari hasil rapat FKSSK beberapa hari lalu, setidaknya ada dua fokus utama untuk mengantisipasi situasi ekonomi saat ini. Pertama, meningkatkan investasi baik di sisi pemerintah maupun swasta. Selain itu, meningkatkan investasi korporasi dan daya saing produk dalam negeri, termasuk percepatan pembangunan infrastruktur. Ada pula penguatan koordinasi kebijakan untuk meningkatkan peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian.  

Kedua, meningkatkan daya beli masyarakat dalam rangka menjaga konsumsi domestik. Menurut Agus, perlu ada peningkatan koordinasi untuk menurunkan harga barang dan jasa saat ini. Selain itu, memacu penyaluran kredit dengan cara melonggarkan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial.

Meski begitu, Agus menilai pentingnya percepatan pembahasan RUU JPSK untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global dalam beberapa hari terakhir ini. Bila rancangan itu sudah disahkan menjadi UU, maka ada kepastian bagi pemangku kebijakan untuk membuat langklah-langkah antisipasi terjadinya krisis. ?Kalau JPSK ada, itu betul-betul jaring pengaman dan akan membuat orang lebih percaya lagi dengan Indonesia,? katanya.

Namun, Agus melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini masih jauh dari kondisi krisis. ?Kalau dulu, rupiah melemah dari Rp 12.000 per dolar AS menjadi Rp 14.000 per dolar AS dalam waktu dekat. Kalau sekarang dalam waktu yang lama,? tandasnya.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...