Halim: Aturan FPJP Diubah Tak Khusus Untuk Century

Image title
Oleh
14 April 2014, 00:00
3440.jpg
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Mantan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan perubahan Peraturan BI No 10/26/2008 tentang syarat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) tidak dikhususkan untuk Bank Century. Namun ada keinginan kuat dari Dewan Gubernur BI untuk mengubah aturan tersebut.

"Tidak ada keinginan seperti itu (khusus untuk Bank Century), tetapi jika melihat diskusi rapatnya memang ada keinginan Dewan Gubernur mengubah PBI," ujar Halim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 14 April 2014.

Halim yang kini naik jabatan menjadi Deputi Gubernur BI itu mengatakan sebelum aturan diubah, awalnya ia tidak sependapat. Halim mengusulkan melakukan simulasi dengan perbankan terlebih dahulu. "Itu untuk mengetahui apakah perbankan mengalami kesulitan menggunakan PBI tersebut atau tidak sehingga perlu diubah," tuturnya.

Menurutnya PBI sebelumnya dinilai masih relevan sehingga tidak perlu diubah. Alasannya kredit bermasalah (NPL) perbankan waktu itu sebesar empat persen, atau di bawah ambang ketentuan sebesar lima persen.

Halim mengaku timnya belum sempat membuat kajian seperti yang diminta Dewan Gubernur, karena permintaan itu baru diutarakan pada rapat 13 November 2008. Namun rencana perubahan aturan itu sudah ada sehari sebelumnya. Dalam rapat pada 12 November Halim berpendapat PBI sebelumnya tak perlu diubah karena tidak ada masalah jika persyaratan untuk mendapatkan FPJP dengan kredit agunan 12 persen, dan rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen.
"Tangal 13 November  saya sampaikan lagi, supaya  melakukan pemantauan kondisi perbankan terlebih dahulu," ujar Halim.

Rapat yang berlangsung hingga pukul 22.00 itu juga muncul berbagai usulan. Salah satunya mengganti rasio kecukupan modal (CAR) dari 8 persen menjadi positif saja. Selain itu, kredit agunan 12 bulan juga diubah. Namun hingga rapat usai masih belum menghasilkan keputusan. Sebelum rapat ditutup Halim meminta waktu untuk mengkaji apakah PBI perlu diubah.

Namun, keesokan harinya 14 November pukul 09.00 WIB setiba dikantor Halim mendapatkan kabar adanya RDG. Namun rapat sudah selesai pada saat Halim masuk ruangan. Rapat tersebut memutuskan perubahan PBI No 10/26/2008 menjadi PBI No 10/30/2008 yang isinya merevisi persyaratan bank penerima FPJP, dari semula bank harus memiliki CAR minimal delapan persen menjadi CAR hanya positif saja.

Mengacu pada dakwaan Budi Mulya, perubahan itu dimaksudkan agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP. Per 30 September 2008, CAR Bank Century hanya positif 2,35 persen.

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...