Subsidi BBM 2015 Disepakati Rp 276 Triliun
KATADATA ? Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran DPR menyepakati alokasi belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam RAPBN 2015 sebesar Rp 276 triliun.
Angka itu lebih kecil Rp 15,1 triliun dibanding usulan dalam nota keuangan RAPBN 2015 sebesar Rp 291,1 triliun. Subsidi itu juga lebih rendah dibanding pembahasan awal rapat sebesar Rp 280,6 triliun.
Dari subsidi sebesar Rp 276 triliun itu, diantaranya untuk subsidi premium sebesar Rp 108,3 triliun, solar sebesar Rp 80,2 triliun dan minyak tanah sebesar Rp 6,1 triliun.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro mengatakan penurunan nilai subsidi itu mengacu pada perubahan harga standar perdagangan minyak mentah di Singapura atau mean of plats Singapore (MOPS) yang dihitung berdasarkan pembelian atau impor premium, minyak tanah dan solar. Sebelumnya pemerintah mengggunakan rata-rata MOPS dari November 2012 hingga Mei 2014, menjadi rata-rata dalam setahun terakhir saja.
Kendati terdapat perubahan dalam alokasi nilai subsidi BBM, namun untuk kuota BBM bersubsidi tidak berubah yaitu 46 juta kiloliter. Komposisinya, untuk premium 29,48 juta kilo liter, minyak tanah 850 ribu kilo liter, dan solar 15,76 juta kilo liter.
Dalam rapat tersebut juga ditetapkan subsidi untuk elpiji 3 kilogram sebesar Rp 55,11 triliun. Sedangkan subsidi untuk listrik menjadi Rp 68,7 triliun.