Lelang Jabatan Dirjen Pajak Dinilai Halangi Calon Potensial

Nur Farida Ahniar
13 November 2014, 10:37
Dirjen Pajak - KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA ? Lelang jabatan untuk mendapatkan calon Direktur Jenderal Pajak dinilai memiliki beberapa kelemahan. Beberapa persyaratan dianggap akan menghalangi calon potensial di luar pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan untuk syarat yang bisa mendaftarkan calon Dirjen Pajak yaitu saat ini pegawai minimal Pembina Utama Muda (Gol IV/c) dan masa kerja jabatan eselon 2 sekurang-kurangnya 4 tahun kurang tepat. Hal ini menurutnya dapat menghambat kompetisi yang mendasarkan pada meritokrasi dan berasumsi mengedepankan senioritas. 
"Padahal itu yang justru ingin dikikis. Pejabat muda dan potensial dihambat untuk ikut berkompetisi secara sehat dan fair," ujar Prastowo dalam pesan singkatnya kepada Katadata.

Prastowo juga mencermati perihal syarat kompetensi dan kapasitas jabatan. Panitia Seleksi (Pansel) menysaratkan calon Dirjen Pajak itu memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun dan menguasai teknis perpajakan dan operasional kantor pajak. Syarat itu dapat dipenuhi bagi mereka yang bertugas di Ditjen Pajak yang bisa menjadi Dirjen Pajak. Hal tersebut dapat menghambat orang yang memiliki kualifikasi unggul di bidang lain untuk ikut berkompetisi.
"Ini justru berpotensi menghasilkan orang yang tidak progresif, visioner dan pekerja keras," ujarnya.

Sejarah mencatat, lanjut dia, Ditjen Pajak pernah memiliki Dirjen Pajak seperti Darmin Nasution. Darmin merupakan salah satu Dirjen Pajak terbaik yang tidak memenuhi kualifikasi seperti yang dibuat Pansel dan dipilih tanpa lelang. Pasalnya Darmin tidak pernah bekerja di Ditjen Pajak. (Baca: Pendaftaran Lelang Jabatan Dirjen Pajak dan Kepala BKF Dibuka)

Prastowo mengimbau menteri keuangan bisa mengambil sikap yang tepat. "Jangan sampai seleksi terbuka ini hanya jadi alat melegitimasi subyektivitas," tuturnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan resmi membuka pendaftaran calon Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Selain jabatan dua Dirjen (eselon I.a) itu, juga dibuka kesempatan jabatan untuk eselon I.b seperti Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi dan pejabat bidang penerimaan negara. Pendaftaran itu mulai dibuka Rabu (12/11) hingga 21 November 2014. Peminat dapat mendaftarkan diri secara online pada website resmi Kementerian Keuangan dan melalui surat. (Baca: Kementerian Perhubungan Juga Akan Gelar Lelang Jabatan)

Khusus untuk mencari pengganti Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang akan kosong mulai 1 Desember 2014, akan melibatkan panitia seleksi yang berasal dari internal dan eksternal Kementerian Keuangan. Panitia seleksi itu dipimpin langsung Mardiasmo dan Sekjen sebagai wakilnya. Sedangkan anggota Pansel dari eksternal yaitu mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Prof Prijono Tjiptoheriprijanto. (Baca:  Publik Bisa Ikut Menyeleksi Dirjen Pajak Baru)

Reporter: Nur Farida Ahniar
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...