Rumit, Perizinan Hulu Migas Mencapai 600 Ribu Lembar
KATADATA ? Selama ini proses perizinan di sektor industri hulu minyak dan gas (migas) sangat rumit. Bahkan jumlah kertas perizinan, jika dicetak bisa mencapai 600.000 lembar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun sedang mempersiapkan perampingan perizinan bersama lembaga migas lain. Nantinya proses pengurusan perizinan di sektor migas akan satu atap antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas), dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin mengatakan, setiap kementerian harus mempersiapkan diri untuk perizinan satu atap itu, termasuk Ditjen Migas. "Ditjen Migas sendiri, itu sedikit (perizinannya), menurut saya. Yang susah itu kan Kementerian lain," ujar Naryanto, dalam keterangannya, Selasa (23/12).
Tim Reformasi Tata Kelola Migas juga mengakui begitu rumitnya pengurusan izin di sektor migas ini. Data Tim Reformasi menyebut perizinan di hulu migas harus melewati 280 meja yang melibatkan sekitar 11 hingga 13 institusi. Sementara jika dicetak, jumlah kertas perizinan itu mencapai 600.000 lembar. Inilah yang selama ini membuat industri hulu migas menjadi sulit berkembang.
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri mengaku akan mempelajari proses bisnis hulu migas terlebih dahulu. "Kami belum bisa memberikan rekomendasi kalau proses perizinannya saja belum jelas. Mana yang perlu, mana yang tidak perlu, harus dipreteli satu demi satu," paparnya.
Faisal mengaku untuk membedah masalah perizinan ini, pihaknya memerlukan bantuan forensik auditor. Sementara proses auditnya memerlukan waktu sekitar empat bulan, padahal masa tugas tim reformasi hanya tersisa empat bulan lagi. Meski waktunya terbatas, di akhir masa kerjanya, Tim Reformasi berjanji akan memberikan rekomendasi terkait hulu migas.