Tim Reformasi Usulkan Pemda Tidak Dapat Jatah Saham Blok Migas

Safrezi Fitra
4 Maret 2015, 14:30
migas
KATADATA

KATADATA ? Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri mengusulkan agar pemerintah daerah tidak perlu mendapatkan saham partisipasi atau participating interest (PI) di blok-blok minyak dan gas bumi (migas). Dia tidak ingin pemerintah daerah juga mendapatkan risiko dengan memiliki saham partisipasi.

"Daerah jangan dibawa-bawa ke bisnis. Kalau ladangnya kayak Lapindo, daerahnya harus ikut menanggung kerugian. Masa kita bawa daerah untuk kegiatan yang berisiko," kata dia di Sekretariat Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Jakarta, Selasa (3/3).

Dia juga meragukan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengambil saham partisipasi tersebut. Apalagi sekitar 80 persen Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah habis untuk belanja pegawai. 

Faisal menginginkan usulan ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 yang sedang disiapkan. Nantinya, pemerintah tidak lagi mewajibkan pemda untuk mendapatkan saham partisipasi. Namun, pemerintah daerah mendapatkan bagi hasil migas yang tidak memiliki risiko bisnis.

Koordinator Publish What Your Pay Maryati Abdullah juga memiliki pendapat yang sama. Menurut dia, pemerintah daerah bisa saja hanya mengambil satu persen saham partisipasi, kemudian sisanya diberikan ke swasta dengan melakukan sistem lelang terbuka.

"Daripada bicara atas nama daerah tapi BUMD abal-abal (tidak jelas), yang baru dibentuk dua bulan setelah ada pemodal asing," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...