Pemerintah Optimistis Tambah 7.000 MW Pembangkit Per tahun

Image title
Oleh
25 Maret 2015, 15:30
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah tetap optimistis dapat membangun pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) dalam lima tahun ke depan. Padahal saat ini saja, proyek pembangunan pembangkit Fast Track Program (FTP) tidak berjalan sesuai target.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan molornya target pembangkit FTP tahap I dan II, tidak akan mempengaruhi target penambahan kapasitas pembangkit sebesar 35.000 MW hingga 2019.

Menurut Jarman memang jika melihat FTP I, yang beroperasi baru 80 persen dari target. Proyek FTP mengalami keterlambatan dari deadline yang ditentukan pada tahun 2010.

Salah satu masalah atau kendala yang dihadapi adalah lahan. Untuk itu pemerintah akan kembali memberlakukan UU Nomor 2 tahun 2012 untuk pembebasan lahan. Saat ini pemerintah menargetkan proyek tersebut bisa selesai pada 2016.

?(Meski ada keterlambatan proyek FTP) namun jika kita gabungkan dengan pembangkit reguler dari 2010 awal sampai akhir 2014, ada 17.470 MW yang terbangun, atau rata-rata 3.500 MW per tahun,? Jarman dalam keterangannya, Rabu (25/3).

Untuk mengejar target pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW, pemerintah harus meningkatkan tambahan kapasitas pembangkit dua kali lipat dari sebelumnya. Mulai tahun ini pemerintah menargetkan dapat menambah kapasitas pembangkit rata-rata 7.000 MW per tahun.  

Makanya, kata Jarman, pemerintah akan melakukan berbagai terobosan menggenjot pertumbuhan kapasitas pembangkit listrik. Dia menyebut telah menyiapkan delapan langkah dan bauran energi sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Delapan langkah tersebut adalah mengatasi permasalahan lahan, menetapkan harga patokan tertinggi untuk swasta/IPP dan Excess Power, memudahkan proses penunjukkan dan pemilihan IPP, dan mempermudah perizinan.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan uji tuntas (due diligence), kemudian mengatasi masalah manajemen proyek dengan membentuk Project Management Office dan Independent Procurement Agent. Langkah terakhir adalah menerbitkan Peraturan Presiden untuk ketentuan yang bersifat khusus dan membentuk tim koordinasi nasional lintas kementerian.

Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...