Pemerintah Cari Solusi Selesaikan Sengketa Pajak Eksplorasi

Aria W. Yudhistira
27 Maret 2015, 11:45
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah masih mencari solusi untuk menyelesaikan sengketa pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan minyak dan gas (migas) senilai total Rp 3,2 triliun.

Pemerintah memang sudah mencabut peraturan pajak saat melakukan eksplorasi itu, tapi tagihan pajak periode 2012-2013 yang disengketakan tersebut tidak otomatis terselesaikan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi pada 23 perusahaan migas ini.

?Yang penting saya merasa bahwa setiap ada masalah itu dengan cepat kita duduk bersama. Soal PBB kami juga bicara dengan Menteri Keuangan,? kata dia di Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas), Jakarta, Kamis (26/3) malam.

(Baca: Keberatan PBB Migas, BP Hentikan Eksplorasi)

Permasalahan pajak ini sebenarnya bermula dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Setiap kontraktor harus membayar PBB sejak melakukan eksplorasi, untuk kontrak baru yang ditandatangani setelah aturan ini diterbitkan. Sedangkan iuran PBB untuk kontrak lama, yang ditandatangani sebelum aturan ini terbit, masih ditanggung oleh negara.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...