41,4 persen Izin Usaha Pertambangan Masih Bermasalah
KATADATA ? Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang belum memperoleh status clean and clear (CnC) masih bermasalah hingga bulan ini sebanyak 4.369 unit atau 41,44 persen dari total perizinan sektor tersebut.
Dari total 10.543 IUP yang tercatat setelah kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) penataan tambang pada masing-masing provinsi penghasil tambang, yang juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 6.174 IUP yang sudah dinyatakan tidak bermasalah.
"Sebelum korsup hanya ada 6.041 IUP yang sudah CnC. Setelah korsup, yang CnC bertambah menjadi 6.174," ujar Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said seperti dikuti Investor Daily, Kamis (9/4).
Dia menilai banyaknya IUP yang bermasalah disebabkan proses administrasinya tidak terlalu ketat. "Biasanya menjelang tenggat waktu, izinnya dikeluarkan secara besar-besaran. Ini PR kita semua," ujarnya.
Selain itu, sebuah wilayah IUP seringkali tumpang tindih dengan wilayah IUP lainnya sehingga belum bisa mendapat status CnC.