RUU JPSK Akan Diajukan Akhir April

Aria W. Yudhistira
14 April 2015, 12:02
Katadata
KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

KATADATA ? Pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebebelum DPR memasuki masa reses pada 24 April nanti.

Potensi terjadinya krisis di sektor keuangan membuat pemerintah menyegerakan penyelesaian RUU yang menjadi prioritas sejak tiga tahun lalu itu.

?Memang itu sudah dari dulu nggak pernah diberesin. Kami usahakan sebelum masa sidang DPR berakhir, masuk ke DPR. Itu saja,? kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) di kantornya, Jakarta, Selasa (14/4).

Selain RUU JPSK, DPR juga akan membahas revisi UU Bank Indonesia dan UU Perbankan. ?Jadi ini (RUU JPSK) termasuk yang diprioritaskan,? tutur Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.

(Baca: Sistem Politik Tak Adil dalam Lindungi Pengambil Kebijakan)

Namun, dia belum mau menyebutkan poin-poin  yang akan diajukan pemerintah dalam RUU tersebut. Sebab, perlu ada pembahasan dengan Presiden Joko Widodo terlebih dulu. ?Nanti kalau sudah bicara dengan Pak Presiden, sudah di-endorse, baru dibicarakan.?

Salah satu poin yang mengganjal penyelesaian RUU JPSK selama ini adalah pada hak impunitas atau kekebalan hukum terhadap pejabat yang mengambil kebijakan di saat krisis. Selain itu, DPR meminta pemerintah mencabut terlebih dulu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 tentang JPSK, sebelum membahas RUU yang baru.

(Baca: Ada Ancaman Krisis, UU JPSK Harus Segera Disahkan)

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Haddad mengatakan,  salah satu poin yang masuk dalam RUU tersebut yakni mengenai definisi Systemically Important Banks (SIB). Poin ini yang menjadi perdebatan ketika Menteri Keuangan dan Gubernur BI menyelamatkan Bank Century ketika terjadi krisis pada 2008 lalu.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...