Belum Dapat Izin, Pertamina Tunda Luncurkan Pertalite
KATADATA ? PT Pertamina (Persero) belum bisa meluncurkan produk bahan bakar minyak (BBM) jenis baru dengan kada oktan 90. Rencananya, produk baru dengan merek Pertalite itu akan diluncurkan pada Mei ini, tapi tertunda karena belum mendapatkan izin dari pemerintah.
Vice President Coorporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, sampai Pertamina masih terus berkoordinasi untuk mendapatkan izin tersebut. ?Sedang kami koordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas untuk perizinannya,? kata dia kepada Katadata, Senin (4/5).
Pertamina menyebutkan, peluncuran Pertalite bertujuan untuk memberikan alternatif kepada konsumen untuk memilih BBM. Dengan adanya Pertalite, masyarakat bisa mendapatkan produk yang lebih murah dari BBM jenis Pertamax yang berkadar oktan 92 tapi juga mendapatkan kualitas yang lebih tinggi dari Premium yang memiliki oktan 88.
Awalnya Pertalite ini akan dijual dengan harga sekitar Rp 8.000 sampai Rp 8.300 per liter. Pada tahap awal, Pertalite hanya akan dijual di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmadja mengatakan sampai saat ini Pertamina belum menyampaikan izin produk BBM. Pertamina baru mengirimkan surat permintaan perubahan spesifikasi teknis.
?Pertamina baru mengirimkan surat permintaan perubahan spesifikasi teknis. Belum mengirimkan permintaan izin produk,? ujar dia.