Pembangunan Pembangkit Nuklir Merupakan Amanat Undang-Undang

Safrezi Fitra
12 Mei 2015, 18:59
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Rencana Indonesia untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) selalu menjadi perdebatan. Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) masih menganggap pembangunan PLTN belum begitu penting dengan alasan keamanan.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan pembangunan PLTN cukup penting. Selain untuk mencukupi kebutuhan listrik, proyek ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005 sampai 2025.

"Di UU RPJP sudah masuk (mengenai PLTN). Kami akan diversifikasi energi dengan tenaga nuklir," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (13/5).

(Baca: Wakil Presiden dan Menteri ESDM Berbeda Pandangan Soal Nuklir)

Dia meyakini Indonesia mampu membangun pembangkit listrik tenaga nuklir tersebut. Dari sejarahnya sebenarnya Indonesia sudah membuat pusat reaktor nullir tahun 1965 di Bandung. Zaman Presiden Soekarno pun banyak ahli nuklir Indonesia yang disekolahkan ke Amerika Serikat.

Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan pengembangan energi terbarukan selain nuklir. Namun, kata dia, nuklir merupakan energi yang paling murah dan memiliki daya yang besar.

Dia mengatakan teknologi nuklir terus mengalami perkembangan dan semakin aman. Masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan peristiwa kebocoran reaktor nuklir yang terjadi di Jepang, akibat tsunami 2011.

"Bukan reaktornya yang salah, tapi Tsunaminya. Perhitungan sebelumnya, gelombang tsunami paling tinggi 7 meter. Ternyata tingginya ada yang di atas 15 meter," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...