Peraturan Masa Transisi Blok Migas Telah Terbit

Safrezi Fitra
20 Mei 2015, 15:01
ESDM
KATADATA/Arief Kamaludin

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Peraturan Menteri (Permen) ini telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Sudirman Said pada 8 Mei 2015. Namun, Permen ini mulai berlaku efektif pada saat diundangkan, yakni pada 11 Mei 2015. Permen ini pun sudah dipublikasikan di situs Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

Advertisement

Dalam aturan ini, PT Pertamina (Persero) diberikan prioritas untuk mengelola blok migas yang kontraknya habis. Pertamina juga berhak mendapat masa transisi dari kontraktor migas yang kontraknya akan berakhir.

(Baca: Aturan Masa Transisi, Jangan Sampai Menyalahi Kontrak Migas)

Masa transisi tersebut seperti dinyatakan dalam pasal 3 dan pasal 14 peraturan ini. Pasal 3 menyebut Pertamina dapat mengajukan permohonan pembukaan dan pemanfaatan data pada wilayah kerja yang akan berakhir kontraknya.

Dalam pasal 14 dinyatakan kontraktor wajib bekerjasama dengan Pertamina untuk mengambil langkah-langkah persiapan peralihan pengelolaan sebelum berakhirnya kontrak. Kerjasama ini antara lain terkait dengan akses dan pemanfaatan data, aset, dan penggunaan tenaga kerja.

Aturan masa transisi ini sempat menuai pertentangan dari kontraktor migas, salah satunya Total E&P Indonesie yang kontraknya akan berakhir pada 2017 di Blok Mahakam. Total tidak sepakat dengan adanya masa transisi sebelum kontraknya berakhir. Karena ketentuan ini tidak ada dalam kontrak yang dipegangnya.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement