Diskusi Ditjen Pajak-DPR soal Tax Amnesty Dipertanyakan

Safrezi Fitra
29 Mei 2015, 15:52
Katadata
KATADATA
Pengampunan pajak baru-baru ini dibicarakan dalam diskusi terbatas Direktorat Jenderal Pajak dengan sejumlah politisi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

KATADATA ? Wacana penerapan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang dinilai kontroversial, ternyata baru-baru ini telah dibicarakan dalam diskusi terbatas Direktorat Jenderal Pajak dengan sejumlah politisi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

?Soal tax amnesty ini dibicarakan dalam sebuah FGD (focus group discussion) Rabu lalu, dengan mengundang sejumlah pihak, termasuk anggota DPR,? ujar sumber Katadata.

Anggota DPR yang hadir saat itu, antara lain Aziz Syamsuddin dan Fadel Muhammad. Keduanya berasal dari Fraksi Golkar. Selain itu, hadir pula ekonom Aviliani. Adapun motor dari Ditjen Pajak, yaitu John Hutagaol, yang kini menjabat Direktur Peraturan Perpajakan II.

Ketika dimintai konfirmasi, Aviliani membenarkan adanya diskusi terbatas tersebut. ?John Hutagaol (Direktur Peraturan Perpajakan II) yang mengundang,? ujarnya. ?Diharapkan, ini menjadi usulan bersama, terutama dari DPR.?

Dalam sejumlah pemberitaan, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito juga mengatakan, pembahasan draf  Undang-Undang terkait ini diharapkan sudah bisa diusulkan dalam rapat paripurna dan Komisi di DPR pada Juni-Juli tahun ini sebagai salah satu prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2016.

(Baca: Pengampunan Pidana Pajak Koruptor Tunggu Persetujuan DPR)

Ketergesa-gesaan inilah yang mengundang pertanyaan berbagai kalangan, termasuk soal penyelenggaraan FGD tersebut. Sebab, sejauh ini di internal pajak sendiri belum ada hasil kajian yang komprehensif tentang rencana penerapan tax amnesty.

?Sebaiknya dirumuskan dulu dengan matang di Ditjen Pajak, dan dikaji plus-minusnya, baru dilempar keluar,? kata Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).

Lagi pula, diskusi kebijakan yang sudah melibatkan institusi lain, seperti halnya DPR, selayaknya berada di level Kementerian Keuangan. Dengan begitu, diharapkan rencana kebijakan tidak prematur dan tanpa melalui kajian yang matang.

Salah satu isu kontroversial yang mencuat di balik rencana kebijakan tax amnesty ini adalah lingkup pengampunan yang tidak hanya pada aspek pajak, tapi juga pada praktik korupsi di balik penguasaan aset tersebut. Yang dikecualikan hanyalah kasus narkotika dan terorisme.

?Sejauh yang saya pelajari, tidak ada negara yang menerapkan kebijakan tax amnesty dengan mencakup aspek pidana korupsi,? ujar Prastowo. Penerapan tax amnesty pun, perlu didahului dengan perbaikan kualitas data pajak dan penegakan hukum yang sungguh-sungguh.

Kedua aspek inilah yang kini dinilai masih sangat lemah di Indonesia, khususnya setelah muncul kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi versus Kepolisian. Sehingga, penerapan tax amnesty secara terburu-buru justru akan memberi ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan, sementara negara tidak mendapat manfaat optimal.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...