Penyaluran Dana Desa Tahap I Masih Belum Rampung
KATADATA ? Penyaluran dana desa tahap pertama masih belum juga selesai hingga pertengahan bulan ini. Pemerintah baru menyalurkan 88,2 persen dana desa tahap pertama, hingga 12 Juni 2015. Padahal seharusnya penyaluran tersebut sudah selesai pada April lalu.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut hingga 12 Juni 2015, pemerintah telah menyalurkan Rp 7,3 triliun dana desa kepada 385 kabupaten/kota. Pada pertengahan bulan lalu penyalurannya baru mencapai Rp 6,4 triliun.
Dalam satu bulan terakhir, pemerintah telah menyalurkan dana tersebut sebesar Rp 1 triliun. Dana ini disalurkan kepada 44 kabupaten/kota. Masih ada 49 kabupaten/kota lainnya yang belum mendapatkan dana desa tersebut.
Penyaluran tahap pertama sebesar Rp 8,28 triliun harus selesai dalam waktu dekat, mengungat jadwal penyaluran tahap kedua harus sudah selesai dalam dua bulan ke depan. Meski demikian, pemerintah tidak bisa memastikan apakah penyaluran dana desa ini bisa sesuai target, dan realisasi bisa terserap penuh.
"Bisa saja penyalurannya ditunda ataupun dipotong kalau penggunaan dana desa tahap sebelumnya bermasalah," kata Bambang, dalam keterangannya di situs Kementerian Keuangan (17/6).
Penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahap. Penyaluran tahap pertama ditargetkan selesai pada minggu kedua April, sejumlah 40 persen dari total anggaran. Penyaluran tahap kedua akan dilakukan pada minggu kedua Agustus, juga sebesar 40 persen.
Terakhir, penyaluran tahap ketiga akan dilakukan pada minggu kedua Oktober, sebesar 20 persen. Adapun total anggaran dana desa yang dialokasikan tahun ini, yakni Rp 20,7 triliun, yang akan disalurkan kepada 434 kabupaten/kota.
Sebelumnya, Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan terlambatnya pencairan dana desa tahap pertama dikarenakan pemerintah daerah lamban dalam melaporkan Peraturan Bupati atau Walikota. Peraturan ini terkait Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain itu, dia juga menyinggung koordinasi antara Bupati/Walikota dengan Kepala Desa yang kurang baik, sebagai salah satu pangkal keterlambatan ini. "Apalagi dana di rekening itu hanya dapat diparkir paling lama seminggu, maka mereka harus bisa menganggarkan proyek dengan benar," kata Marwan.
Menurut Warman, sebenarnya bisa saja penyaluran dana ini selesai dalam satu pekan. Namun, hal ini tergantung dari keinginan Bupati dan Walikota untuk menyelesaikan aturan alokasi dana desa.