Daerah Segera Terima Bagi Hasil Migas Kuartal II-2015

Safrezi Fitra
31 Juli 2015, 17:46
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pemerintah daerah penghasil migas akan segera mendapatkan dana bagi hasil (DBH) untuk kuartal II tahun ini.

Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan hari ini kementeriannya menyerahkan laporan DBH migas untuk kuartal II-2015 kepada masing-masing daerah. Setelah itu, Kementerian Keuangan akan menyalurkan dananya.

Advertisement

?DBH migas, setiap tiga bulan laporannya keluar. Dananya juga turun tiap tiga bulan sekali. Nanti, Kementerian Keuangan yang membagikan dan menyalurkannya,? ujar dia kepada Katadata di kantornya, Jumat (31/7).

Agus tidak mau mengatakan berapa total nilai dana bagi hasil migas yang akan disalurkan tersebut. Dia hanya menyebut daerah yang paling besar menerima DBH migas pada kuartal II tahun ini adalah Riau dan Jawa Timur.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi (SKK Migas) menyebut sepanjang dua kuartal pertama tahun ini, sektor hulu migas menyumbang penerimaan negara sebesar US$ 7 miliar atau setara p 92,5 triliun. Dalam setengah tahun ini penerimaan migas mencapai 46,7 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar US$ 14,99 miliar.

Adapun ketentuan mengenai persentase DBH migas, diatur dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk minyak bumi, pemerintah pusat mendapatkan 84,5 persen dan 15,5 persen daerah. Sedangkan untuk gas bumi, pemerintah pusat mendapat 69,5 persen dan porsi daerah 30,5 persen.

Porsi 15,5 persen minyak bumi masih akan dibagi lagi, sebesar 3 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 6 persen Kabupaten/Kota penghasil, 6 persen untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi tersebut. Sisanya sebesar 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

Sementara porsi 30,5 persen dana bagi hasi gas bumi dibagi dengan rincian 6 persen untuk provinsi, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota lainnya di provinsi tersebut, dan 0,5 persen untuk dana pendidikan.

Reporter: Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement