Inilah Tujuh Poin Penting Pembahasan RUU Migas

Yura Syahrul
4 Agustus 2015, 16:54
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai saat ini belum menyusun Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Padahal, RUU Migas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dan ditargetkan rampung tahun ini.

Wakil Komisi VII DPR RI Satya Widhya Yudha mengatakan, sampai saat ini Komisi VII DPR masih menyusun naskah akademik beleid tersebut. Sebagai acuan, DPR akan memakai naskah akademik RUU Migas yang sudah dibikin DPR periode yang lalu. "Naskah akademik yang kemarin akan disempurnakan lagi, karena naskah akademik yang kemarin hanya bisa dijadikan referensi," kata dia kepada Katadata, di Jakarta, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan, pembahasan RUU Migas masih tetap menjadi inisiatif dari DPR. Meski pemerintah juga telah menyiapkan draf sendiri, RUU itu tidak akan bisa menjadi inisiatif pemerintah. Rencananya, naskah akademik itu bakal dibahas dalam masa sidang DPR mulai tanggal 16 Agustus mendatang. ?Kami selesaikan masalah internal dulu," imbuhnya.

Meski masih berwujud naskah akademik, Satya mengungkapkan, setidaknya ada tujuh poin penting dalam RUU Migas tersebut. Pertama, tata kelola sektor hulu migas dan badan pengusahaan migas yang mencakup bentuk badan, kelembagaan / struktur organisasi, tugas dan kewenangannya.

Kedua, penetapan dan pengelolaan wilayah kerja meliputi pihak yang menyiapkan wilayah kerja dan pihak yang menawarkan wilayah kerja. Ketiga, penawaran wilayah kerja baru dan perpanjangan wilayah kerja lama termasuk hak istimewa (privilege) kepada PT Pertamina. Selain itu, pemberian hak partisipasi atau participating interest sebesar 15 persen ke Pertamina.

Keempat, skema bagi hasil, pendapatan negara, cost recovery, participating interest sebesar 10 persen ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pemerintah daerah penghasil migas. Termasuk juga porsi alokasi migas kebutuhan dalam negeri (DMO) yaitu lebih atau sama dengan 25 persen.

Kelima, ketentuan isi kontrak kerjasama (KKS) migas, seperti jangka waktu kontrak, masa perpanjangan dan lain-lain. Keenam, pembinaan dan pengawasan sektor migas baik hulu dan hilir serta kewenangan dari masing-masing sektor tersebut. Ketujuh, ketentuan Petroleum Fund atau dana migas yang meliputi sumber dana, tujuan atau pemanfaatan, mekanisme pengelolaan dan audit.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan, tidak ada intervensi asing dalam penyusunan RUU Migas. Pembahasan beleid itu merupakan urusan domestik Indonesia, antara pemerintah dan parlemen. ?Tapi (tentu) ada masukan-masukan dari industri, mengenai based practice-nya di dunia,? kata dia seusai bertemu dengan Wakil Asisten Menteri Energi Amerika Serikat (AS) Jonathan Elkind di Jakarta, Senin (3/8).

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...