DPR Tak Setuju Pertamina Bisa Pakai Sistem Pajak dan Royalti
KATADATA ? Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widya Yudha tidak setuju jika PT Pertamina (Persero) diperbolehkan menggunakan skema pajak dan royalti dalam pengelolaan migas. Meski Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tapi jika diberikan kebebasan untuk menggunakan skema pajak and royalty, bisa berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Dengan skema pajak dan royalti, maka tidak ada lagi biaya investasi yang dikembalikan dari negara atau cost recovery. Ini akan membuat pengawasan dan sistem kontrol dari pemerintah jadi semakin kecil. Dalam skema ini, pemerintah tidak berhak lagi menentukan kegiatan apa saja boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para kontraktor migas. Kontraktor bisa saja menjadi tidak terkontrol, karena hanya diwajibkan membayar pajak dan royalti.
"Tangan (kewenangan) pemerintah kan jadi terbatas. Saya berharap jangan diterapkan pajak dan royalti," kata dia kepada Katadata, beberapa waktu lalu.
(Baca: Pemerintah Usulkan Pertamina Boleh Pakai Sistem Royalti dan Pajak)
Berbeda dengan skema kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Dalam sistem PSC, kontraktor migas masih bisa diawasi melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas). Pengawasan dilakukan sebelum, saat, dan setelah kontraktor melakukan kegiatan usahanya.
Meski demikian, dia tidak membantah jika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas memungkinkan dibahas mengenai opsi skema kerjasama migas lain selain PSC. Hanya saja Satya belum mau menyebut opsi apa saja yang ada di RUU Migas tersebut. Saat ini draf RUU Migas tersebut masih dalam tahap kajian internal di Komisi VII DPR. Draf ini akan dibahas bersama pemerintah setelah rapat paripurna.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja mengatakan pemerintah mengusulkan skema tax and royalty diberikan kepada Pertamina dan BUMN migas lain yang sahamnya 100 persen dimiliki pemerintah. Alasannya agar perusahaan migas negara menjadi semakin kuat.
"Kami berikan fleksibilitas karena pertamina ini 100 persen punya pemerintah. Agar Pertamina makin kuat," ujar dia.
Dewan penasehat Ikatan Ahli Geologi Indonesia Rovicky Dwi Putrohari mengatakan skema tax and royalty secara umum bisa mempermudah kerja dari kontraktor migas, karena tidak terbebani urusan administrasi. Jika sistem administrasinya sudah tertata baik, dengan menggunakan skema pajak dan royalti, Pertamina bisa lebih efisien. ?Tentu saja akan terjadi peningkatan efisiensi dan keuntungan,? ujarnya.