Pemerintah akan Revisi Aturan Keselamatan Kerja Usaha Migas

Safrezi Fitra
27 Agustus 2015, 15:14
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang keselamatan kerja bagi kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi (migas). Rancangan beleid itu akan menggantikan PP No. 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Daerah dan PP No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Migas.

Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron, RPP tentang keselamatan kerja tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang migas. Dalam Pasal 40 UU itu disebutkan bahwa badan usaha migas wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan itu akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

?Ini (PP) merupakan bagian Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Kementerian ESDM,? katanya kepada Katadata di Surabaya, Rabu (26/8). PP itu akan mengatur manajemen keselamatan kerja di sektor migas, yang mencakup para pekerja, peralatan dan proses kerja, serta lingkungannya. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan proses kerja di lingkungan migas akan semakin aman.

Hufron menyatakan, untuk menjamin dan menjalankan manajemen keselamatan kerja tersebut membutuhkan pendanaan. Agar tak memberatkan keuangan negara, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan untuk memenuhi dana keselamatan kerja itu bersumber dari setoran dana para kontraktor kontrak kerjasama (KKKS).

Menurut dia, praktik seperti itu sudah lazim di dunia migas internasional. Para kontraktor migas harus juga memperhitungkan biaya untuk keselamatan dan kesehatan para pekerjanya dan menjaga lingkungan hidup.

Halaman:
Reporter: Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...