Dalam Dua Bulan, 9 Deregulasi Peraturan di Sektor Migas

Yura Syahrul
10 September 2015, 09:55
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi yang disebut ?Paket September I? pada Rabu (9/9). Paket ini bertujuan membangkitkan kembali ekonomi nasional yang terpukul oleh kondisi melemahnya perekonomian dunia. Paket tersebut terdiri atas deregulasi sejumlah peraturan, debirokrasi alias penyederhanaan perizinan usaha dan penegakan hukum serta kepastian usaha.

Ada sebanyak 134 peraturan yang diperbaiki atau dibuat, terdiri atas 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (Perpres), dua instruksi presiden (Inpres), 96 peraturan menteri (Permen) dan delapan aturan lainnya. Dari jumlah tersebut, ada 11 deregulasi kebijakan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rinciannya, dua PP, tujuh perpres, satu peraturan menteri dan satu peraturan lainnya.

Advertisement

Yang menarik, sembilan dari 11 deregulasi kebijakan tersebut khusus di sektor minyak dan gas bumi (migas). Cuma dua deregulasi di sektor mineral dan tambang (minerba). Rencananya, Menteri ESDM Sudirman Said akan menjelaskan deregulasi kebijakan migas dan minerba itu pada Kamis (10/9). Inilah sembilan deregulasi kebijakan di sektor migas:

  1. PP tentang pusat logistik berikat khusus untuk bahan bakar minyak (BBM), elpiji, dan minyak mentah, yang akan diterbitkan bulan September ini.
  2. Perpres tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak di dalam negeri yang akan dirilis September 2015. Tujuannya menjamin ketersediaan BBM dengan harga murah.
  3. Revisi perpres tahun 2012 tentang penyediaan, distribusi, dan penetapan harga BBG untuk transportasi jalan, yang bakal terbit September 2015.
  4. Perpers tentang tata kelola gas bumi yang akan dirilis September 2015. Yaitu, membentuk badan usaha penyangga (agregator) untuk menjamin ketersediaan gas bumi di dalam negeri.
  5. Perpres tentang penyediaan, pendistrisibusian dan penetapan harga elpiji untuk kapal perikanan nelayan kecil, yang akan diluncurkan Oktober 2015.
  6. Perpres tentang kebijakan harga gas bumi tertentu dalam kegiatan usaha hulu migas. Beleid yang dirilis September 2015 dan efektifnya 1 Januari tahun depan ini memplot otoritas pemerintah sebagai kuasa penambangan dalam menetapkan harga gas bumi.
  7. Perpres tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang akan terbit bulan ini.
  8. Perpres tentang tata cara penetapan dan penanggulangan krisis energi, yang akan dirilis bulan ini.
  9. Peraturan Menteri ESDM yang menegaskan tugas PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan solar retail kebutuhan industri di setiap SPBU. Peraturan ini akan terbit bulan September ini.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement