Pemerintah Ubah Penetapan Harga BBM Menjadi Triwulanan
KATADATA ? Pemerintah memutuskan tidak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk periode Oktober 2015. Ke depan, waktu penetapan harga BBM akan diubah dari bulanan menjadi triwulanan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, seharusnya harga BBM jenis Premium naik pada bulan Oktober nanti karena pengaruh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Sebaliknya, harga Solar semestinya turun sejalan dengan penurunan harga minyak dunia dalam beberapa bulan terakhir ini.
Namun, pemerintah memutuskan tidak mengubah harga BBM bersubsidi untuk periode Oktober 2015. "Kami akan pilih datar saja. Jadi tidak penurunan dan kenaikan," kata Sudirman di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (30/9). Artinya, harga Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) masih sebesar Rp 7.300 per liter, dan di wilayah Jamali Rp 7.400 per liter. Sementara harga Solar juga tetap Rp 6.900 per liter.
(Baca: Harga Premium Oktober Mungkin Tetap, Solar Berpeluang Turun)
Selain menetapkan harga BBM untuk Oktober 2015, Sudirman juga memutuskan mengubah periodisasi penetapan harga BBM. Selanjutnya, penetapan harga BBM bersubsidi tidak lagi setiap bulan melainkan setiap tiga bulan alias triwulanan. Alasannya adalah menciptakan stabilitas di tengah masyarakat sehingga harga BBM tidak naik-turun setiap bulan. Selain itu, penetapan harga BBM triwulanan lebih ideal ketimbang setiap enam bulanan. "Kalau enam bulan terlalu panjang," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi dan simulasi harga BBM berdasarkan periode satu bulan, tiga bulan dan enam bulan. Evaluasi tersebut menggunakan parameter harga MOPS (Mean of Plats Singapore) sebagai acuan harga internasional karena sebagian besar kebutuhan BBM Indonesia diimpor dari luar negeri. Parameter lainnya adalah kurs rupiah terhadap dolar AS, pajak dan biaya transportasi seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, untuk periode per enam bulan maka harga Premium di luar Jamali pada Oktober 2015 seharusnya Rp 8.300 per liter. Sedangkan harga Solar sebesar Rp 6.750 per liter. Adapun untuk periode triwulan, harga Premium pada Oktober seharusnya Rp 7.900 per liter dan Solar menjadi Rp 6.250 per liter. Sementara itu untuk periode evaluasi satu bulan, harga Premium pada Oktober 2015 menjadi Rp 7.450 per liter dan harga Solar sebesar Rp 6.150 per liter.
Wiratmaja mengatakan, memang ada perbedaan antara MOPS yang dipakai sebagai acuan harga Premium dengan Solar. Jika MOPS acuan harga Premium hanya turun 8 persen di dunia, sedangkan penurunan MOPS acuan harga Solar hampir 18 persen. "Ada anomali sedikit karena beberapa kilang di dunia mengalami turn around (penurunan) sehingga produksi MOPS untuk Mogas 92 masih agak tinggi harganya," katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi itu, jika pemerintah memilih periodisasi triwulanan untuk menetapkan harga BBM bersubsidi, maka harga Premium bulan Oktober seharusnya Rp 7.900 dan harga solar Rp 6.250 per liter. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan kestabilan perekonomian, ketenangan dunia bisnis, dan perencanaan masing-masing sektor usaha ke depan, sehingga memutuskan mempertahankan harga BBM. Jadi, selama tiga bulan ke depan atau hingga akhir tahun ini tidak ada perubahan harga BBM bersubsidi. "Ini dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait," kata Wiratmaja.
Meski begitu, menurut dia, peluang penurunan harga Premium dan Solar tetap ada jika memenuhi dua syarat. Yaitu, MOPS berada di level US$ 60 per barel dan nilai tukar rupiah sebesar 12.000 per dolar AS.