Tahan BI Rate, BI Pilih Turunkan GWM untuk Memacu Kredit

Yura Syahrul
17 November 2015, 18:59
gubernur-bi-agus-martowardojo
KATADATA
Gubernur BI Agus Martowardojo

KATADATA - Genap 10 bulan lamanya, Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga tinggi. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berakhir Selasa sore (17/11), bank sentral memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI rate di level 7,5 persen, suku bunga Deposit Facility 5,50 persen dan Lending Facility 8 persen. Padahal, berbagai kalangan, termasuk pemerintah, meminta agar BI mau menurunkan suku bunga untuk membantu peningkatan daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi.

BI menilai sebenarnya ada ruang pelonggaran kebijakan moneter seiring stabilitas kondisi makroekonomi yang semakin baik. Inflasi yang per Oktober 2015 secara

year to date sebesar 2,16 persen dan  6,25 persen secara tahunan (year to year), diperkirakan pada akhir tahun ini berada di batas bawah kisaran target 4 persen plus-minus satu persen. Sedangkan defisit transaksi berjalan yang per kuartal III sebesar 1,86 persen dari produk domestik bruto (PDB), diperkirakan bakal terjaga di kisaran 2 persen dari PDB pada akhir tahun ini.

Namun, BI melihat ketidakpastian di pasar keuangan global masih tinggi, terutama kemungkinan kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (Fed Fund Rate). Selain itu, keberagaman kebijakan moneter yang ditempuh oleh bank sentral Eropa, Jepang, dan Cina. Karena itulah, BI memilih tetap berhati-hati dalam menempuh langkah pelonggaran kebijakan moneter dengan menahan suku bunga acuan.

Meski begitu, BI memutuskan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam rupiah, dari sebelumnya 8 persen menjadi 7,5 persen. Sekadar informasi, GWM merupakan salah satu instrumen moneter BI untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat. GWM merupakan likuiditas wajib minimum bank yang wajib dijaga dan dipelihara oleh setiap bank. Tujuannya agar bank dapat memenuhi kewajibannya terhadap penarikan simpanan masyarakat sewaktu-waktu. Berdasarkan Surat Edaran BI No. 17/17/DKMP tanggal 26 Juni 2015, BI menetapkan GWM Primer sebesar 8 persen dari dana pihak ketiga (DPK) dalam rupiah di perbankan.

Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, penurunan GWM Primer yang berlaku efektif 1 Desember mendatang itu merupakan cara pelonggaran kebijakan BI sekaligus tetap menjaga stabilitas moneter. Dengan begitu, perbankan bisa lebih leluasa mengucurkan kredit. "Perbankan akan mendapatkan tambahan kapasitas pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," katanya sesuai RDG BI di Jakarta, Selasa (17/11).

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...