Belum Usut Setya Novanto, Mahkamah DPR Persoalkan Status Sudirman Said
KATADATA - Setelah menggelar sidang hari Senin ini (23/11), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum bisa menyikapi laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya, masih ada beberapa hak yang perlu diverifikasi sebelum mengambil keputusan menindaklanjuti atau menolak laporan tersebut.
Ketua MKD DPR Surahman Hidayat menyatakan suasana rapat mahkamah hari ini berlangsung dinamis dan saling adu argumen. “Tapi kami adalah manusia yang terbatas ilmu dan wawasan sehingga keputusannya belum hari ini. Dilanjutkan besok (Selasa) sore,” kata anggota DPr dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini di Gedung DPR, Jakarta.
Hal pertama yang perlu diverifikasi adalah posisi hukum atau legal standing Sudirman ketika melaporkan perkara tersebut ke MKD. Mengacu kepada Peraturan Tata Beracara di MKD DPR Pasal 4 ayat 5, menurut Surahman, pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh tiga elemen masyarakat. Pertama, pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota. Kedua, anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Ketiga, masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.
Adapun dalam kasus ini, Sudirman Said mengadukan Setya Novanto sebagai Menteri ESDM yang menggunakan kop surat kementeriannya tersebut. Hal inilah yang memicu perdebatan di antara anggota MKD, perihal kelayakan status Sudirman sebagai pelapor. Untuk memastikan kelayakan legal standing tersebut, MKD akan memanggil pakar hukum bahasa.
Hal yang kedua adalah verifikasi barang bukti, yaitu hasil rekaman dan transkrip pembicaraan antara Setya Novanto dengan seorang pengusaha dan pihak PT Freeport Indonesia. Surahman menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara transkrip dan rekaman. Dalam laporan yang disampaikan Sudirman kepada DPR, pembicaraan ketiga tokoh itu selama 120 menit. Namun, Sudirman hanya menyerahkan rekaman yang berdurasi 11 menit 38 detik. Karena itu, muncul kekhawatiran adanya bagian-bagian rekaman yang telah diedit sehingga dapat menyesatkan MKD dalam mengambil keputusan.
Untuk itulah, MKD memberikan waktu selama 14 hari kepada Sudirman untuk melengkapi data tersebut. Setelah dua hal itu bisa dipenuhi, barulah MKD dapat menentukan sikap: menindaklanjuti atau menolak laporan Sudirman tersebut. Surahman juga belum mau memastikan adanya bagian dalam rekaman tersebut yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden karena MKD belum masuk tahap pembahasan laporan.
(Baca: Kalla akan Laporkan Setya Novanto ke Penegak Hukum)
Seperti diberitakan sebelumnya, Sudirman Said telah melaporkan kasus dugaan pencatutan nama Jokowi dan Jusuf Kalla terkait skenario perpanjangan kontrak Freeport kepada MKD DPR, Senin pekan lalu (16/11). Dalam surat berkop Menteri ESDM perihal “Laporan Tindakan Tidak Terpuji Sdr. Setya Novanto” kepada pimpinan MKD, yang salinannya dimiliki Katadata, Sudirman mengungkapkan, Ketua DPR Setya Novanto bersama seorang pengusaha bernama M. Reza Chalid (MR) telah beberapa kali memanggil dan bertemu dengan pimpinan Freeport Indonesia.
Dalam pertemuan ketiga yang berlangsung tanggal 8 Juni lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di suatu hotel di kawasan SCBD, Sudirman menjelaskan, Setya menjanjikan suatu cara penyelesaian kelanjutan kontrak Freeport. Politikus Partai Golkar ini juga meminta agar Freeport memberikan saham Freeport kepada Jokowi dan Kalla.
(Baca: Namanya Dicatut Setya Novanto, Luhut Merasa Tak Tercemar)
Tak cuma, itu, dalam transkrip rekaman yang beredar di kalangan wartawan tersebut, Setya dan Reza beberapa kali menyebut nama Luhut, yang diduga adalah Menteri Koordinator Polhukam Luhut Binsar Panjaitan. Setya menyebut Luhut telah berbicara dengan Chairman Freeport-McMoran Inc James Robert Moffet (Jim Bob) untuk meminta agar 10 persen dari 30 persen saham Freeport yang akan didivestasi dibayarkan menggunakan dividen. Namun, ide tersebut tidak disukai oleh Presiden Jokowi dan akhirnya menjadi perdebatan.
Namun, Luhut membantah terlibat dalam kasus tersebut. “Saya tidak terlibat urusan itu, saya melakukan tugas Polhukam,” katanya, Rabu pekan lalu (18/11). Namun, merasa tidak tercemar nama baiknya dan tak mempersoalkan pencatutan namanya. “Namanya nyatut, suka-suka dia,” katanya. Karena itulah, Luhut tidak berencana melaporkan Setya ke penegak hukum.