Sidang MKD Alot, Bukti Rekaman Setya Novanto Dipersoalkan Lagi

Yura Syahrul
30 November 2015, 18:35
Gedung DPR
Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung DPR

KATADATA - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, berjalan panas. Sejak sidang digelar Senin siang ini (30/11), beberapa anggota DPR kembali mempersoalkan keputusan yang sudah dibuat MKD pada Selasa pekan lalu (24/11). Padahal,  sidang hari ini seharusnya mengagendakan jadwal waktu dan penentuan pihak-pihak yang akan dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.

Menurut Sarifuddin Sudding, anggota mahkamah DPR dari Fraksi Hanura, ada anggotya baru MKD yang ingin menganulir keputusan mahkamah pada 24 November lalu. Bahkan, masih ada pimpinan MKD yang mempersoalkan keputusan tersebut. Alhasil, para anggota mahkamah terbelah menjadi dua kubu dan sidang MKD berjalan panas. “Ada beberapa anggota MKD yang tidak bisa menahan emosinya sehingga menggebrak-gebrak meja saat sidang,” kata Sudding saat jeda sidang MKD, Senin sore.

Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang juga menyatakan, sidang MKD berlangsung alot dan panas. Pasalnya, sejumlah anggota MKD kembali mempersoalkan validitas data dan bukti dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto. Selain itu, mereka mempersoalkan lagi posisi hukum atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor kasus tersebut. “Ada upaya untuk mementahkan kesepakatan yang sudah kita sepakati (sebelumnya)," ujarnya.

(Ekonografik: Peta Dukungan Di Sidang Novanto)

Namun, Junimart enggan menunjuk hidung para anggota MKD dan asal partainya yang mempersoalkan kembali  kesepakatan tanggal 24 November tersebut. "Saya hanya mengatakan begini, mestinya mereka (anggota MKD) dari awal ikut dan mengetahui anatomi," katanya.

Adapun Sudding mengungkapkan, salah satu pihak yang mempersoalkan lagi validitas data dan legal standing pelapor adalah anggota MKD dari Partai Golkar. "Iya, iya itu (Golkar)," tukasnya. Namun, dia enggan menyebutkan jumlah anggota MKD dan fraksi yang melakukan hal  seperti itu. Yang jelas, lantaran tidak mencapai titik temu, sidang MKD ditunda hingga Selasa siang (1/12).

Seperti diketahui, Sudirman Said telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto kepada MKD DPR, pada 16 November lalu. Ketua DPR itu diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait skenario perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

(Baca: Tiga Pertemuan Setya Novanto dengan Bos Freeport)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...