Freeport Belum Bisa Penuhi Empat Syarat Perpanjangan Kontrak

Yura Syahrul
4 Desember 2015, 16:12
Freeport_ptfi.jpg
KATADATA |

KATADATA - Manajemen PT Freeport Indonesia siap memenuhi semua persyaratan yang diajukan pemerintah Indonesia sehingga dapat memperpanjang kontrak karyanya. Namun, kesiapan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut masih menunggu adanya peraturan dari pemerintah mengenai divestasi saham.

Juru bicara Freeport Riza Pratama mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak keberatan dengan sejumlah persyaratan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya, Freeport akan berupaya memenuhi dan menyelesaikan semua persyaratan itu. "Tidak ada (keberatan). Semua sudah okay," katanya kepada Katadata, Jumat (4/12).

Sebelumnya, Freeport memang menginginkan adanya pembahasan perpanjangan kontrak dengan pemerintah saat ini. Padahal, mengacu pada peraturan, pembahasan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan minimal dua tahun sebelum kontrak berakhir alias tahun 2019. Namun, Jokowi bersikukuh pembahasan perpanjangan kontrak baru mulai tahun 2019. Bahkan, Jokowi mengajukan empat syarat untuk menyelesaikan masalah perpanjangan kontrak karya Freeport tersebut.

Pertama, peningkatan royalti kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua. Kedua, menunaikan kewajiban divestasi saham. Ketiga, pembangunan smelter. Keempat, berperan dalam pembangunan Papua. “Presiden akan selalu berpijak pada kepentingan nasional untuk menyelesaikan persoalan Freeport,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, dikutip dari siaran pers Sekretariat Kabinet, medio November lalu.

Terkait permintaan pembangunan smelter, Freeport Indonesia sudah siap menggelontorkan US$ 700 juta sebagai dana jaminan pembangunan smelter tersebut. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin mengatakan dana itu akan disetorkan kepada pemerintah bulan Desember ini.  Smelter itu berada di kawasan industri Petrokimia Gresik, Jawa Timur. Saat ini perkembangan pembangunannya baru sekitar 15 persen.

Yang masih mengganjal dari empat persyaratan itu adalah kewajiban divestasi. Menurut Riza, Freeport belum bisa melakukan divestasi karena masih menunggu konstruksi hukum dari pemerintah Indonesia. "Kami juga akan bekerjasama dengan pemerintah dan mengikuti aturan," imbuhnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan minerba, Freeport berkewajiban melakukan divestasi 30 persen saham kepada pemerintah Indonesia. Pelepasan saham itu dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019. Tahun ini Freeport wajib melepas 10,64 persen saham dan 10 persen saham lagi tahun depan. Sednagkan 9,36 persen saham Freeport telah dikempit oleh pemerintah Indonesia.

Menteri BUMN Rini Soemarno berencana memadukan PT Aneka Tambang Tbk dan PT Inalum untuk membeli 10,64 persen saham Freeport tersebut. Meski begitu, sebenarnya skema divestasi saham Freeport tersebut belum final. Pemerintah juga masih mempertimbngkan skema pelepasan saham perdana ke publik (IPO) Freeport Indonesia.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...