Pengadaan Pembangkit Listrik Terapung Diduga Penuh Kejanggalan

Muchamad Nafi
8 Desember 2015, 19:27
Marine Veseel Power Plant PT PLN
Miftah | Katadata

KATADATA - Pemerintah terus menggenjot pembangunan pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan sumber energi itu yang terus meningkat. Satu di antara langkahnya, hari ini Presiden Joko Widodo meresmikan operasional pembangkit listrik di atas kapal atau Marine Vessel Power Plant (MVPP) milik PT Perusahaan Listrik Negara. Presiden menganggap fasilitas yang bisa berpindah tempat tersebut sebagai pilihan tepat untuk mengatasi kekurangan listrik di sejumlah daerah.

Namun, sumber Katadata menyatakan banyak yang janggal dalam proses pengadaan kapal pembangkit tersebut. “Awalnya, akan dikembangkang mounted power barge,” kata sumber tersebut. PLN mengumumkan program tersebut pada 25 Maret 2015 dengan menyatakan akan menggelar tender pra kualifikasi dengan skema Independent Power Producer Project (IPP). (Baca: Daerah Krisis Listrik, Jokowi Resmikan Pembangkit Terapung).

Pembangkit dengan masa kontrak 20 tahun ini rencananya ditempatkan di Sumatera Utara dengan kapasitas 250 MW, Sulawesi Selatan 200 MW, Kalimantan Selatan-Tengah 200 MW, dan Sulawesi Bagian Utara 120 MW. Semestinya, dokumen pra kualifikasi dapat diambil pada 20-30 April 2015. Namun, PLN membatalkan pengumuman tender pada 20 April 2015. Alasannya, proyek tersebut akan diganti dengan skema pengadaan yang lain, bukan dalam bentuk IPP.

Lalu, perusahaan pelat merah itu mengeluarkan pengumuman tender kembali pada 13 Mei 2015. Di sini terjadi perubahan persyaratan: barge harus bisa beroperasi pada Agustus 2015, harus dual firing yakni minyak dan gas, tahun pembuatan setelah 2010, dan kapal menggunakan baling-baling atau self propelled. Dalam wara-wara ini disebutkan bahwa dokumen pra kualifikasi bisa diperoleh pada 19-22 Mei 2015.

Lagi-lagi, pada 19 Mei 2015, PLN menyatakan bahwa dokumen tender “Leasing Marine VesselPower Plant (Self Propelled)” dijadwal ulang sampai dengan informasi berikutnya. Sepuluh hari kemudian, PLN mengeluarkan pengumuman tender ulang. Persyaratannya: barge harus bisa beroperasi Agustus 2015, harus dual firing, dan tahun pembuatan setelah 2010. Di sini tidak menyebutkan harus memiliki baling-baling. Namun di dokumen penawaran disebutkan bahwa requierment Marine Vesseltersebut merupakan floating mobile with self propelled.

Aneka perubahan ini lalu menjadi tanda tanya oleh peserta tender, termasuk di internal PLN. “Mereka mempertanyakan mengapa waktunya mepet, harus bisa beroperasi segera,” katanya. (Baca pula: Jokowi Minta Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik dan Kilang).

Halaman:
Reporter: Muchamad Nafi, Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...