Pertamina akan Revaluasi Aset Kilang dan Properti Tahun Depan

Yura Syahrul
14 Desember 2015, 15:27
Pertamina
Donang Wahyu|KATADATA
(Arief Kamaludin|KATADATA)

KATADATA - Seperti beberapa badan usaha milik negara (BUMN) lainnya, PT Pertamina (Persero) tak mau ketinggalan memanfaatkan insentif pajak revaluasi aset. Meski begitu, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) ini tidak mau terburu-buru dan memilih melakukannya secara bertahap mulai tahun depan.

Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan revaluasi aset pada Desember ini karena sudah di pengujung tahun ini. Pasalnya, Pertamina belum melakukan persiapan yang matang terkait revaluasi aset. "Butuh waktu (persiapan) 3-6 bulan ke depan, " katanya di Jakarta, Jumat pekan lalu (11/12). Karena itulah, dia memperkirakan, revaluasi aset Pertamina baru bisa dilakukan awal tahun depan atau pertengahan 2016.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pertamina akan melakukannya secara bertahap. Untuk tahap pertama, aset yang dihitung atau dinilai ulang adalah aset-aset kilang Pertamina, khususnya Refinery Development Master Plan (RDMP) kilang Cilacap di Jawa Tengah dan kilang Balikpapan di Kalimantan Timur.

Sekadar informasi, kilang Cilacap mulai beroperasi tahun 1976 dengan kapasitas pengolahan minyak mentah saat ini 348 ribu barel per hari. Kapasitas produksinya terbesar di antara tujuh kilang minyak milik Pertamina. Adapun kapasitas produksi kilang Balikpapan yang terbesar kedua sebanyak 260 ribu barel per hari.

(Baca: Saudi Aramco Siap Pasok 70 Persen Kebutuhan Minyak Kilang Cilacap)

Menurut Arif, penghitungan ulang nilai kilang tersebut juga terkait dengan rencana revitalisasi kilang yang melibatkan pihak ketiga. “Jadi mau tidak mau kami revaluasi,” katanya. Sekadar informasi, Pertamina akan segera meneken kesepakatan awal pembentukan perusahaan patungan dengan Saudi Aramco. Perusahaan patungan ini akan membangun dan mengelola proyek revitalisasi kilang Cilacap. Nilai investasi untuk proyek revitalisasi  Kilang Cilacap mencapai US$ 6 miliar atau sekitar Rp 82,5 triliun.

Jika ingin mendapat kepemilikan mayoritas, setidaknya Pertamina harus memiliki modal US$ 3,3 miliar. Saat ini Pertamina masih menghitung nilai aset Kilang Cilacap. Jika nilainya kurang dari US$ 3,3 miliar, maka Pertamina harus menambah modalnya. Pasca revitalisasi, kapasitas Kilang Cilacap akan meningkat menjadi 460 ribu barel per hari.

Selain aset kilang, Pertamina juga berencana menghitung ulang nilai aset-aset properti yang dimiliki dan dikelola oleh anak usahanya, yaitu PT Patra Jasa. Langkah ini bertujuan agar Pertamina bisa mengetahui nilai terkini asetnya sehingga dapat menyusun strategi pengembangan usaha Patra Jasa di masa depan. Berdasarkan laporan keuangan Pertamina per Juni 2015, nilai buku bersih properti yang diinvestasikan Pertamina sebesar US$ 276,44 juta.

(Baca: Pemerintah Rilis Paket Jilid V, Revaluasi Aset BUMN Dapat Insentif Pajak)

Sekadar informasi, rencana revaluasi aset BUMN sebenarnya sudah mencuat sejak lama. Melalui revaluasi, aset 119 perusahaan BUMN yang nilainya saat ini sekitar Rp 4.200 triliun akan meningkat. Sebab, mayoritas aktiva tetap BUMN saat ini nilainya masih di bawah nilai semestinya (undervalued) lantaran dicatatkan berdasarkan nilai perolehan puluhan tahun silam.

Namun, rencana itu selalu terbentur oleh pengenaan pajak yang tinggi yakni sebesar 10 persen. Menteri BUMN Rini Soemarno pernah mempertimbangkan opsi pajak revaluasi aset dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN. Jadi, BUMN tidak perlu membayar pajak revaluasi aset karena masuk ke dalam PMN.

Kini, peluang revaluasi aset tersebut terbuka lebar setelah pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi jilid V pada Oktober lalu. Paket itu memuat insentif pajak penghasilan (PPh) final kepada perusahaan yang melakukan revaluasi asetnya. Kalau revaluasi aset dilakukan tahun ini maka tarif pajaknya cuma tiga persen. Sedangkan kalau revaluasi dilaksanakan pada semester I dan II tahun depan maka tarifnya masing-masing empat persen dan enam persen.

Pemberian insentif pajak ini akan mendorong perusahaan melakukan revaluasi aset sehingga nilai asetnya meningkat dan ruang untuk mencari pembiayaan baru menjadi lebih besar. Dengan begitu, perusahaan bisa lebih leluasa melakukan ekspansi dan pengembangan bisnisnya.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...