Dapat Rp 72 Triliun dalam 17 Hari, Menkeu: Saya Jadi Tax Collector

Yura Syahrul
22 Desember 2015, 17:39
Bambang Brodjonegoro
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

KATADATA - Direktorat Jenderal Pajak tengah memacu penerimaan pajak sampai akhir tahun ini. Bahkan, demi memperkecil kekurangan setoran (shortfall) pajak dan defisit anggaran tahun ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ikut terlibat dalam pengumpulan pajak.

“Saya lagi jadi tax collector,” kata Bambang setelah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (22/12).

Dirjen Pajak memang melibatkan Bambang dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo untuk menghimbau langsung sekitar 50 wajib pajak (WP) kakap. Tujuannya agar mereka mau menyetor kekurangan bayar pajak sehingga mendapat fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak atau reinventing policy.

Selain himbauan agar wajib pajak memanfaatkan fasilitas reinventing policy, pemerintah juga meminta sejumlah perusahaan melakukan penilaian kembali (revaluasi) asetnya. Sebagai iming-imingnya, pemerintah memberikan insentif pengurangan tarif pajak bagi perusahaan yang merevaluasi asetnya mulai akhir tahun ini.

Sebelumnya, Bambang mengaku berusaha meyakinkan sejumlah perusahaan untuk melakukan revaluasi aset pada Desember ini. Mulai dari perusahaan BUMN hingga swasta, yang bergerak di berbagai bidang usaha. Dengan begitu, pemerintah bisa menghimpun penerimaan pajak yang lebih besar. “Saya seringkali telepon dirut (direktur utama) BUMN atau dirut swasta untuk revaluasi. Setiap ketemu pengusaha besar, saya katakan itu. Yang paling besar perbankan dan perkebunan,” ujar Bambang.

(Baca: Selama Desember, Dirjen Pajak dan Menkeu “Tagih” 50 Wajib Pajak Kakap)    

Upaya tersebut setidaknya sudah membuahkan hasil. Dalam 17 hari selama bulan Desember ini, mereka berhasil menghimpun setoran pajak Rp 72 triliun. Jumlah tersebut sepertiga dari rencana pengumpulan pajak selama Desember ini sebesar Rp 218,3 triliun. Jika mengacu kepada realisasi penerimaan pajak di luar pajak penghasilan (PPh) migas per akhir November lalu sebesar Rp 830 triliun maka total penerimaan pajak nonmigas tahun ini diharapkan mencapai Rp 1.048,3 triliun.

Jumlah tersebut sekitar 84 persen dari target total penerimaan pajak nonmigas tahun ini sebesar Rp 1.245,3 triliun. Artinya, realisasi penerimaan terhadap target penerimaan (shortfall) pajak sebesar 84 persen atau Rp 197 triliun. “Kami lagi upayakan (shortfall) Rp 195 triliun,” imbuh Bambang.

(Baca: Plt Dirjen Pajak Masih Yakin Realisasi Pajak Bisa 85 Persen)

Upaya memperkecil shortfall pajak tersebut untuk mengamankan penerimaan negara sehingga defisit anggaran tahun ini tidak membengkak. Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu, Bambang menyebut pendapatan negara mencapai 69 persen. Sedangkan belanja negara sudah menyentuh 78 persen. Alhasil, defisit anggaran mencapai 2,86 persen dari produk domestik bruto (PDB) per akhir November lalu.

Adapun per Selasa ini (22/12), menurut Bambang, penerimaan negara sudah meningkat menjadi 76 persen. Sedangkan belanja negara bertambah menjadi 84 persen. Bambang menyatakan, penyerapan belanja negara menjelang akhir tahun ini cenderung terus meningkat sehingga bisa mencapai target sebesar 92 persen atau Rp 1.825,4 triliun. Agar defisit anggaran terjaga sebesar 2,7 persen, pemerintah tentu harus menggenjot penerimaan pajak untuk memperbesar penerimaan negara.

Reporter: Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...