Selama Desember, Dirjen Pajak dan Menkeu "Tagih" 50 Wajib Pajak Kakap

Yura Syahrul
21 Desember 2015, 12:46
Dirjen Pajak - KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA|Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA - Meski tahun ini cuma tersisa dua pekan, pemerintah masih berupaya mengejar realisasi penerimaan pajak tahun 2015 yaitu Rp 1.049 triliun atau 84 persen dari target total penerimaan pajak non-pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 1.245,3 triliun. Karena itu, sepanjang Desember ini, pemerintah tengah “menagih” setoran pajak dari puluhan wajib pajak kakap.    

Hingga akhir November lalu, realisasi penerimaan pajak di luar PPh migas mencapai Rp 830 triliun atau baru sekitar 66,7 persen dari target total penerimaan pajak tahun ini. Demi memenuhi penerimaan pajak 84 persen dari target tahun 2015, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, pihaknya mematok perolehan pajak selama Desember ini sebesar Rp 218,3 triliun.

Dalam memacu setoran pajak tersebut, Dirjen Pajak melibatkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo untuk menghimbau langsung sekitar 50 wajib pajak (WP). Karena ada upaya menghimbau langsung wajib pajak besar “Ada 50 WP, bukan WP kecil. Itu dibagi saya, Pak Menteri dan Wamen diskusi atau dialog menghimbau WP,” kata Ken dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, pekan lalu. Tujuannya agar mereka mau menyetor kekurangan bayar pajak sehingga mendapat fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak atau reinventing policy.

Selain himbauan agar wajib pajak memanfaatkan fasilitas reinventing policy, pemerintah juga meminta sejumlah perusahaan untuk melakukan penilaian kembali (revaluasi) asetnya. Sebagai iming-imingnya, pemerintah memberikan insentif pengurangan tarif pajak bagi perusahaan yang merevaluasi asetnya mulai akhir tahun ini.

(Baca: Pemerintah Akan Perpanjang Masa Pengampunan Pajak)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...